Kamis, 30 Januari 2014

PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK. Studi kasus Timor Leste


PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK.
Studi kasus Timor Leste

Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya ini berupa benda immaterial (benda tidak berwujud).
Pengelompokan hak atas kekayaan intelektual dapat dikaterogikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.     hak cipta (copy right)
2.     hak milik industri
Selanjutnya hak atas kekayaan perindustrian berdasarkan pada Convention establishing the world intellectual property organization (WIPO) dan  dalam beberapa literatur, khususnya yang ditulis oleh para pakar dari negara-negara yang menganut Anglo Saxon, yang termasuk dalam hak milik industry, dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
a)     paten;
b)    desain industri;
c)     merek dan  merek dagang;
d)    indikasi georgrafis;
e)     sirkuit terpadu;
f)     varietas tanaman;
g)     rahasia dagang.
Merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dengan merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibendakan asal muasalnya, kualitas serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau diletakkan pada suatu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barag dibeli, mereknya tak dapat dinikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli. Benda materill lah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanyalah benda imateril yang tak dapat memberikan apa pun secara fisik. Inilah yang membuktikan bahwa merek merupakan benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam kerangka ha katas kekayaan intelektual adalah, bahwa, kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidnag hak atas kekayaan intelektual lainya, misalnya hak cipta
Pada merek terdapat unsur ciptaan, misalnya desain logo atau desain huruf. Hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan ciptaan dalam bidang seni itu yang dilindungi tetapi mereknya itu sendiri, sebagai tanda pembeda.
a.     definisi atau pengertian merek
pengertian merek menurut para ahli :
1.    Menurut H.M.N Purwo Sujipto, S.H., merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis
2. Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek adalah sebuah tanda dengan mana diperibadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga diperibadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain;
3.     Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof Vollmar, memberikan pengertian bahwa suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
4.     Drs. Iur Soeryatin mengemukan rumusan merek dengan meninjau dari segi fungsinya, menurutnya suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.
5.  Essel R. Dillavou, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan merumusakan seraya memberikan pendapat bahwa “ No complete definition can given for a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufactured of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it. Originally, the sign or trade mark, indicated origin, but today it is used more as an advertising mechanism.”
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakai desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
6.     Philip S. james M.A, a trade is a mark used in conextion with goods which a trade uses in order to tignity that a certain type of goods are his trade need to be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade.
Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaanya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilkan sebenarnya dari barang-barang tersebut, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada di tangannya dalam lalu lintas perdagangan.

Berdasarkan pada pendapat-pendapat para ahli terkait dengan merek, dapat disimpulkan suatu definisi bahwa merek adalah suatu tanda (sign) untuk mebedakan barang-barang atau jasa-jasa sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwa yang diberikan perlindungan atas merek atau hak atas merek adalah barang dan jasa. Lalu seberapa penting perlindungan terhadap merek itu di butuhkan dan bagaiman dengan dampaknya :
Keuntungan
Kerugian
Perlindungan terhadap Merek dapat menghindarkan dari persaingan tidak sehat, kegiatan mendompleng merek orang lain untuk keuntungan sendiri
Seperti diketahui bahwa merek hanya memberikan kebahagian fana atau immaterial.
Memberi daya dorong kepada pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya dan mempertahankan kualitas tersebut, karena seringkali kualitas barang di tentukan atau dinilai dari merek yang melekat pada barang atau jasa tersebut
Menghambat pengusaha atau usaha kecil dan menengah untuk bersaing dengan perusahaan besar yang telah terkenal di masyarakat. Hal ini kerap kali mematikan usaha kecil.
Perlindungan kepada konsumen, agar tidak menyesatkan masyarakat terhadap  barang/jasa yang dibeli
Perlindungan terhadap merek terkadang menimbulkan masalah baru, dalam hal perlindungan merek tidak diberikan kepada pihak yang seharusnya dan menimbulkan konflik-konflik baru yang belum dikenal sebelumnya.

Secara internasional pengaturan terhadap merek telah diatur dalam TRIPS dan dalam beberapa perjanjian perdagangan internasional mencantumkan klausula mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang didalamnya mencakup juga mengenai merek.
Perkembangan merek sendiri telah berkembang sangat pesat sampai dengan perlindungan terhadap merek yang menggukan program 3-D atau three dimecional, hingga pendaftaran merek melalui satu pintu untuk digunakan di semua negara (negara yang dimaksud disini adalah negara-negara peserta perjanjian) sebagaimana diataur dalam the Madrid Agreement.
Melihat pada keuntungan dan kerugian diatas, apakah perlindungan merek merupakan langkah yang tepat  terutama terhadap negara berkembang sebagai contoh adalah timor leste.
Melihat pada keuntungan dan kerugian diatas, yang menjadi pertimbangan terpenting adalah bagaimana para usaha-usaha kecil untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar apalagi dengan well known merek mereka. Bagaimana kita dapat membuat konsumen untuk lebih memilih hasil produksi dari usaha usaha kecil atau mengenah di bandingan dengan yang telah dikenal. Terutama pada saat ini usaha-usaha timor leste telah mulai bangkit untuk dapat bersaing. Apakah pengaturan perlindungan merek ini akan menghambat mereka.
Hal ini dapat memberikan sedikit dampak kepada mereka, terutama mengenai bagaimana membuat masyarakat memilih produk mereka, dan dalam sistem pasar yang dianut timor leste, pemerintah tidak dapat memaksa konsumen, namun selalu ada langkah-langkah lain yang dapat dilakukan untuk menjembatani kepentingan semua pihak baik usaha kecil dan menengah maupun perusahaan-perusahaan bersar termasuk perusahaan-perusahaan multinasional.
Walaupun pada prinsipnya pemerintah menetapkan sistem pasar bebas sebagaimana diayatakan dalam konstitusi Republik Demokratik Timor Leste pasal 53 trade union freedom, dalam hal untuk bersaing dengan pasar asing pemerintah Timor Leste dapat menetapkan batasan quota impor, menaikan pajak dan startegi politik ekonomi lainnya. Kebijakan batasan impor dan pajak mungkin harus dievaluasi dalam hal Timor Leste memiliki perjanjian perdagangan dengan negara tertentu, yang pada kenyataannya hingga hari ini Timor Leste belum bergabung dalam free trade trade agreement dengan negara-negara lain, sehingga hal ini masih bisa di aplikasikan, walaupun telah berbagung kekhususan perlakuan hanya diberikan pada negara-negara bersangkutan sehingga masih dapat diterapkan dengan negara-negara lain di luar negara perserta perjanjian. Selain langkah melalui kebijakan pemerintah, langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan dukungan kepada usaha-usaha kecil dan menengah baik melalui peningkatan sumber daya manusia, alat-alat teknologi hingga kredit rendah. Pemerintah juga dapat mengeluarkan program cintai produk dalam negeri untuk mendukung usaha-usaha local untuk bersaing dengan pengusaha dari luar negeri.

Melihat pada hal-hal tersebut diatas perlindungan terhadap merek tidak akan menghambat atau mengekang usaha kecil dan menengah. Selain dari pada itu tujaun merek adalah untuk memberikan persaingan ekonomi yang sehat (mengindari kecurangan), kegiatan ekonomi yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu yang ingin mendompleng atau memanfaatkan perusahaan tertentu. Hal ini menjadi kewajiban dari pada pemerintah yang membidangi bidang ekonomi untuk mengaturnya sebagaimana dinyatakan dalam pasal 115 ayat (1) alinea e Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste.
Timor leste memang belum memiliki undang-undang merek, namun bukan berarti pelanggaran terhadap merek tidak dapat diberikan sanksi, hal ini di karenakan undang-undang yang berlaku di Indonesia mulai dari 1959 sampai dengan 25 oktober 1999 tetap berlaku bagi timor leste selama tidak bertentangan. Hal ini diatur dalam  pasal 2 ayat (3) huruf c undang-undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003. Sehingga dengan demikian bagi Timor Leste berlaku undang-undang merek nomor 19 tahun 1992 tentang merek. Masalah lain yang menjadi pertanyaan adalah apakah undang-undang tersebut masih relevan dengan perkembangan zaman pada saat ini, terutama dengan begitu majunya sitem informatika dan perkembang merek di internasional, era perdagangan internasional yang memerlukan sistem pendaftaran merek yang lebih memadai, alasan-alasan tersebut merupakan beberapa alasan yang melandari  Indonesia mengganti undang-undang merek ini pada tahun 2001. Selain dari pada itu masalah lain yang menjadi pertimbangan lain adalah, tidaknya adanya badan pemerintah timor leste yang diberikan kewenangan untuk mengurusi pendaftaran merek, sedangkan undang-undang merek Indonesia menganut sistem konstitutif yang artinya bahwa suatu merek tersebut mendapat perlindungan setelah terdaftar. Yang artinya undang-undang tersebut dapat dilaksanakan apabila pemerintah melalui kementerian yang berwenang menetapkan suatu departemen yang bertugas mengurusi pendaftaran merek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar