Rabu, 11 Juni 2014

keterkaitan Hak kekayaan intelektual dengan Investasi asing. study kasus Timor Leste

investasi merupakan salah satu penyumbang dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. acap kali investasi asing terutama investasi langsung (direct investment) memilki dampak yang besar bagi perkembangan peningkatan taraf hidup masyarakat suatu negara. 

investasi asing memiliki pengaruh besar dalam peningkatkan kualitas hidup, pertukaran teknologi-teknologi canggih, terutama bagi negara-negara berkembang, penyerapan tenaga kerja, masalah yang menjadi beban berat tiap negara terutama negara-negara berkembang adalah tingkat pengangguran yang tinggi. investasi asing terutama yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur yang menggunakan tenaga kerja dengan jumlah yang besar, menjadi salah satu jalan keluar pemerintah negara berkembang untuk mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
untuk itu pada masa kini pemerintah berlomba-lomba membuat suatu peraturan di bidang investasi yang menarik investor untuk menginvestasikan modalnya. Secara umum  terdapat tiga jneis sistem investasi yang diberlakukan oleh negara-negara di dunia : 
ada yang membuka selebar-lebarnya investasi di berbagai bidang, ada yang membuka investasi secara luas dengan pengecualian di bidang-bidang tertentu, ada pula yang hanya memberikan invenstasi untuk bidang-bidang usaha tertentu saja serta ada yang tidak memperbolehkan adanya investasi. jenis yang terkahir ini hampir sudah tidak ada lagi, pada masa sekarang lebih banyak investasi yang dibuka secara bebas hanya dengan pengecualian di bidang tetentu. hal ini sebagaimana di anut oleh Indonesia.
Timor Leste sendiri dalam perundang-undangan mengenai investasi asing menganut sistem investasi terbuka dengan pengecualian pada bidang-bidang usaha tertentu dan selain dari pada itu Timor Leste juga memberikan jaminan pada kekayaan investor asing yang di tempatkan di Timor Leste.
namun perlindungan dari ancaman nasionalisasi kekayaan investor bukan merupakan satu-satunya kepastian yang diharapkan oleh seorang investor yang hendak untuk melakukan investasi, selain dari pada kalkulasi bisnis, lokasi, konsumen, tenaga kerja, keamanan negara, kepastian hukum investasi, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang luar biasa, pelaku usaha atau investor merasa enggan atau khawatir untuk menanamkan modal atau usahanya dimana perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak diberikan atau perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual yang tidak kuat, dalam hal perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak ada, investor lebih memilih untuk melakukan jenis usaha yang bersifisat distribusi dibandingkan dengan membangun usahanya di negara tersebut, hal ini dikarenakan pada umumnya kekayaan perusahaan merupakan intangible object yang berupa terknologi, kemampuan berorganiasi, manajemen rahasia dagang, paten, merek dagang, inovasi dan kemampuan inovasi yang tidak di miliki oleh perusahaan lain.
dikarenakan tidaknya adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atau perlindungan yang lemah investor merasa enggan untuk melakukan investasi langsung karena tidak ingin mengambil resiko yang akan mengakibatkan kerugian sangat besar, oleh sebab itu investor terutama direct investment lebih memilih melakukan investasi di negara-negara yang memiliki pengaturan hak kekayaan intelektual yang kuat.


hal ini sesuai dengan pendapat  Braga dan Fin C dalam tulisannya  “The relationship between intellectual property rights and foreign direct investment”, Duke Journal of Comparative and International Law, 19, pp.163-187. 
selain dari pada itu juga ada penelitian oleh Seyoum, dengan menggunakan 27 negara sebagai sampel menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual membawa dampak positif terhadap ivestasi asing. 
namum pendapat ini di bantah oleh Kondo melalui penelitian terhadap tiga puluh tiga negara antara tahun 1976 sampai dengan 1990 menemukan tidak ada kaitan berarti antara perlindungan terhadap patent dengan tingkat investasi asing namum demikian pendapat ini kembali di sanggah oleh Park dan Lippoldt pada tahun 2003 yang menyangkal pendapat Kondo, bahwa pendapat Kondo di bentuk tanpa memperhatikan dampak positif dari perjanjian TRIPS yang berlaku pada tahun 1995. 
melihat pada pendapat-pendapat, penilitan serta dampak-dampak positif yang dibawa oleh investor asing, pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual  memiliki korelasi yang kuat dengan investasi asing. oleh sebab itu alangkah baiknya jika pemerintahan Timor Leste tidak hanya memperhatikan pada penyiapan undang-undang investasi asing tetapi juga pada undang-undang terkait seperti perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha. hal ini tidak hanya akan menarik minat investor asing tetapi juga membantu mestimulus pengusaha-pengusaha dalam negeri untuk melakukan penemuan-penemuan dalam bidang usahanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar