Sabtu, 15 November 2014

East Timor Economy Competition Law, (monopoly)


When business activities are the driver of the country's economy, it is important to have a well economy competition law, as a regard of the fair trade or business activities. but sometime some countries are lack of that. let's take East Timor as an example.
Currently East Timor it self has not had the business competition law, by saying that i mean the law that made by the time since East Timor independence, although the law of business competition from the Indonesia era is available to be used. The problem is East Timor already made a regulation about competition law, but that law only covers prohibition of monopoly in the specific are which is included as a primary need, as rice, sugar, baby food, material constructions and some other that declare in Law no.4/2011 about Crimes of monopolization and speculation. By this law enters into force, we can see that the government only protects monopoly activities in the essential goods, by that people can easily interpret that monopoly is allowing in the products or service. It also means that Indonesian regulation on monopoly can not be applicated, due to avoid legal vacuum, East Timor stated in The parliament law no 1/2002, that as long as East Timor has not have law concerning that particular area, then if  Indonesia regulates that law (those laws are the law that enter into force from 1975 until 1999) and that law does not contradict with East Timor law and norme that law exist until East Timor has his own law.   Beside the government free market principal, as it declared in the constitution, by that the price is depend on market, although the government still has control for the essential goods and others that by law under the government protection. This condition made the others areas are possible to be monopolized, this for example happen to the aircraft. Never the less in this matter it is not fully the false of East Timor Government, the condition of one company willing to expand or not their business in east Timor is totally their right, because of that although, we acknowledge  the aircraft are doing monopoly, the government has nothing to do about that. Dili to Australia has been taken by north air Dili to Singapore by timor air Dili to Denpasar- Jakarta sriwijaya air.this condition  made the company have totally advantages to manage the price, and as the result the ticket is very expensive since there is no competitor. In this area is very difficult to resolve, is not only about drafting a law and then send it to approve by the parliament or council of minister but it also has to bee seen by economic condition in East Timor. So far the government can only protect the essential commodity for the best of all the civilization but in the future they have homework how to expand and make sure that not by the lack of the law someone using it for his own benefit. 


Note:This writing is the way the writer using to practice her English skill and legal analysis, not to offense anybody and will be very please by the correction that may be given. 



Selasa, 08 Juli 2014

KONSUMEN DAPAT MENUNTUT GANTI KERUGIAN



konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

hal ini sungguh menyayat hati ketika melihat SUPERMARKET, iya bukan toko kelentongan kecil yang  memperjualkan produk-produk yang telah kadaluarsa tetapi toko-toko swalayan besar dan sedang di Timor Leste yang pada umumnya memiliki jumlah konsumen yang besar.  Mereka menjual barang-barang kadaluarsa dengan harga murah sehingga menarik minat konsumen, terutama masyarakat kecil dengan penghasilan pas-pasan.

makan kadaluarsa ini memiliki dampak buruk bagi kesehatan diantaranya :
  1. kram di bagian perut
  2. muntah-muntah
  3. demam
  4. pusing 
  5. dehidrasi 
  6. diare

hal ini terjadi pada kasus ringan dan gejalanya dapat terjadi selama beberapa jam, hari atau minggu namum pada kasus-kasus yang lain dapat mengakibatkan kecacatan bahkan kematian.
kasus perlindungan konsumen tidak hanya terjadi pada masalah kadaluarsa namun bisa juga akibat bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha serta kelalain pelaku usaha pada saat produksi. contoh di bawah ini adalah kasus kelalian dan kesengajaan pelaku usaha pada bahan yang digunakan
suatu kasus yang sempat mendapat perhatian adalah Kasus Biskuit BeracunYaitu ammonitum bikarbonat (bahan pembuat biskuit supaya renyah) tertukar dengan sodium nitrit (sejenis bahan berbahaya) pada waktu pemindahan bahan-bahan tersebut (Oktober 1989)

Korban :
106 selamat dan 35 orang meninggal dunia tersebar pada beberapa tempat (Tangerang, Tegal, Palembang, dan Jambi).
Bentuk penyelesaiannya :
Pengurus dan karyawan CV. Gabisco (Pelaku Usaha dijatuhi hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 1994 No. 675K/PID.B.1990/TN/TNG. Tanggal 1 Agustus 1990.
contoh lain adalah kasus susu bayi asal cina yang mengandung melamin yang menakibatkan gagal ginjal, dan penyait-penyakit tidak lazim lainnya.
melihat pada kasus-kasus diatas serta maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan konsumen terutama dalam pemasaran barang kadaluarsa. konsumen Timor Leste harus tahu langkah apa yang bisa di tempuh untuk melindungi dirinya dan keluarga serta kemungkinan mendapat ganti kerugian.
hingga saat in Timor Leste belum memiliki perundang-undang perlindungan konsumen yang di buat setelah memisahkan diri dengan Indonesia, namun bukan berarti masyarakat Timor Leste tidak dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen. hal ini dikarenakan berdasarkan pada pasal 2 ayat 3 huruf c Undang-undang Republik Demokratis Timr Leste menyatakan bahwa selama belum diatur dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diberlakukan di Timor Leste.
berdasarkan pada klausula tersebut maka dalam hal terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, konsumen di Timor Leste dapat mengajukan gugatan baik pidana maupun ganti kerugiaan.
hal ini sebagaiaman di atur dalam pasal pasal 8. perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha

Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang­undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dalam pasal 19 mengatur ketentuan ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha berupa
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
kemudian ketentuan mengenai besarnya ganti kerugian di atur dalam pasal
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

kasus-kasus perlanggaran perlindungan konsumen tidak hanya yang tersebut diatas, namum masih banyak larangan-larangan lain seperti infomasi produk atatu iklan yang tidak sesuai, prmosi diskon yang tidak sebenarnya dan lain sebagainya. namum pada kesempatan kali ini penulis memilih untuk membahas kasus kadaluarsa, karena ini merupakan kasus yang marak di jumpai penulis di Timor Leste.  

Kamis, 12 Juni 2014

Timor Leste vs Australia, menang atau kalah ?

Masih hangat di ingatan kita kasus penyadapan yang di duga dilakukan oleh Australia terhadap beberapa negara. di Timor Leste sendiri, Australia di tuduh telah melakukan penyadapan terhadap timor leste, terutama yang menjadi permasalahan adalah penyadapan tersebut dilakukan pada masa pembicaraan perjanjian CMATS, perjanjian yang mengatur bahwa selama lima puluh tahun Timor Leste dan Australia tidak akan membicarakan batas laut mereka. sekilas perjanjian ini hanya mengenai batas laut namum perjanjian ini menjadi titik penting bagi eksplorasi minyak Timor Leste oleh australia. oleh sebab itu pemerintah Timor Leste merasa di rugikan atas perjanjian CMATS, menurutnya Australia mendapat informasi-informasi yang menekan Pemerintahan Timor Leste dalam negosiasi perjanjian CMATS tersebut. apa bila terbukti benar maka penyadapan ini akan menjadi dasar kuat pembatalan perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua pemerintah ini pada tahun 2006 yang pada saat ini sedang di siapkan untuk di selesaikan di Hague. 
Permasalah muncul ketika kantor pengacara yang mewakili Timor Leste di Australia di geledah dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang hendak di hadirkan untuk melawan negeri kanguru tersebut di tahan. 
merasa di perlakukan tidak adil dan haknya di langgar Timor Leste membawa kasus ini kepada mahakamah Internasional (international court of Justice) yang kemudian memutuskan bahwa melarang Australia melakukan penyadapan terhadap Timor Leste. 
Tunggu, jangan menganggap bahwa Timor Leste telah menang, sesungguhnya walaupun berat untuk di akui negara kepulaun itu telah kalah.  kenapa kalah ? 
1. Penyadapan telah di lakukan, keuntungan telah di raih. 
2. dokumen-dokumen yang merupakan bukti-bukti yang akan di gunakan melawan australia di Hague telah diketeahui oleh Australia. 
3. Dan yang terpenting putusan mahkamah Internasional ini tidak mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada Timor Leste. dokumen-dokumen tersebut disegel di Australia dan melarang australia untuk melihatnya. 
namun benarkah Australia belum membacanya? karena saya yakin bahwa australia telah membaca dan mempelajari isi dokumen-dokumen tersebut dan yang terpenting bukti-bukti tersebut tidak dapat digunakan oleh Timor Leste melawan Australia di pengadilan arbitrase yang artinya menurunkan tingkat kemungkinan kemenangan Timor Leste. 

Maka sesungguhnya negera kecil yang memerdekakan dirinya dari Indonesia ini telah kalah telak. Australia lah pemenang sesungguhnya. 

Rabu, 11 Juni 2014

keterkaitan Hak kekayaan intelektual dengan Investasi asing. study kasus Timor Leste

investasi merupakan salah satu penyumbang dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. acap kali investasi asing terutama investasi langsung (direct investment) memilki dampak yang besar bagi perkembangan peningkatan taraf hidup masyarakat suatu negara. 

investasi asing memiliki pengaruh besar dalam peningkatkan kualitas hidup, pertukaran teknologi-teknologi canggih, terutama bagi negara-negara berkembang, penyerapan tenaga kerja, masalah yang menjadi beban berat tiap negara terutama negara-negara berkembang adalah tingkat pengangguran yang tinggi. investasi asing terutama yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur yang menggunakan tenaga kerja dengan jumlah yang besar, menjadi salah satu jalan keluar pemerintah negara berkembang untuk mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
untuk itu pada masa kini pemerintah berlomba-lomba membuat suatu peraturan di bidang investasi yang menarik investor untuk menginvestasikan modalnya. Secara umum  terdapat tiga jneis sistem investasi yang diberlakukan oleh negara-negara di dunia : 
ada yang membuka selebar-lebarnya investasi di berbagai bidang, ada yang membuka investasi secara luas dengan pengecualian di bidang-bidang tertentu, ada pula yang hanya memberikan invenstasi untuk bidang-bidang usaha tertentu saja serta ada yang tidak memperbolehkan adanya investasi. jenis yang terkahir ini hampir sudah tidak ada lagi, pada masa sekarang lebih banyak investasi yang dibuka secara bebas hanya dengan pengecualian di bidang tetentu. hal ini sebagaimana di anut oleh Indonesia.
Timor Leste sendiri dalam perundang-undangan mengenai investasi asing menganut sistem investasi terbuka dengan pengecualian pada bidang-bidang usaha tertentu dan selain dari pada itu Timor Leste juga memberikan jaminan pada kekayaan investor asing yang di tempatkan di Timor Leste.
namun perlindungan dari ancaman nasionalisasi kekayaan investor bukan merupakan satu-satunya kepastian yang diharapkan oleh seorang investor yang hendak untuk melakukan investasi, selain dari pada kalkulasi bisnis, lokasi, konsumen, tenaga kerja, keamanan negara, kepastian hukum investasi, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang luar biasa, pelaku usaha atau investor merasa enggan atau khawatir untuk menanamkan modal atau usahanya dimana perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak diberikan atau perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual yang tidak kuat, dalam hal perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak ada, investor lebih memilih untuk melakukan jenis usaha yang bersifisat distribusi dibandingkan dengan membangun usahanya di negara tersebut, hal ini dikarenakan pada umumnya kekayaan perusahaan merupakan intangible object yang berupa terknologi, kemampuan berorganiasi, manajemen rahasia dagang, paten, merek dagang, inovasi dan kemampuan inovasi yang tidak di miliki oleh perusahaan lain.
dikarenakan tidaknya adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atau perlindungan yang lemah investor merasa enggan untuk melakukan investasi langsung karena tidak ingin mengambil resiko yang akan mengakibatkan kerugian sangat besar, oleh sebab itu investor terutama direct investment lebih memilih melakukan investasi di negara-negara yang memiliki pengaturan hak kekayaan intelektual yang kuat.


hal ini sesuai dengan pendapat  Braga dan Fin C dalam tulisannya  “The relationship between intellectual property rights and foreign direct investment”, Duke Journal of Comparative and International Law, 19, pp.163-187. 
selain dari pada itu juga ada penelitian oleh Seyoum, dengan menggunakan 27 negara sebagai sampel menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual membawa dampak positif terhadap ivestasi asing. 
namum pendapat ini di bantah oleh Kondo melalui penelitian terhadap tiga puluh tiga negara antara tahun 1976 sampai dengan 1990 menemukan tidak ada kaitan berarti antara perlindungan terhadap patent dengan tingkat investasi asing namum demikian pendapat ini kembali di sanggah oleh Park dan Lippoldt pada tahun 2003 yang menyangkal pendapat Kondo, bahwa pendapat Kondo di bentuk tanpa memperhatikan dampak positif dari perjanjian TRIPS yang berlaku pada tahun 1995. 
melihat pada pendapat-pendapat, penilitan serta dampak-dampak positif yang dibawa oleh investor asing, pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual  memiliki korelasi yang kuat dengan investasi asing. oleh sebab itu alangkah baiknya jika pemerintahan Timor Leste tidak hanya memperhatikan pada penyiapan undang-undang investasi asing tetapi juga pada undang-undang terkait seperti perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha. hal ini tidak hanya akan menarik minat investor asing tetapi juga membantu mestimulus pengusaha-pengusaha dalam negeri untuk melakukan penemuan-penemuan dalam bidang usahanya. 

Kamis, 30 Januari 2014

PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK. Studi kasus Timor Leste


PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK.
Studi kasus Timor Leste

Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya ini berupa benda immaterial (benda tidak berwujud).
Pengelompokan hak atas kekayaan intelektual dapat dikaterogikan dalam kelompok sebagai berikut:
1.     hak cipta (copy right)
2.     hak milik industri
Selanjutnya hak atas kekayaan perindustrian berdasarkan pada Convention establishing the world intellectual property organization (WIPO) dan  dalam beberapa literatur, khususnya yang ditulis oleh para pakar dari negara-negara yang menganut Anglo Saxon, yang termasuk dalam hak milik industry, dapat diklasifikasikan lagi menjadi:
a)     paten;
b)    desain industri;
c)     merek dan  merek dagang;
d)    indikasi georgrafis;
e)     sirkuit terpadu;
f)     varietas tanaman;
g)     rahasia dagang.
Merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, dengan merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibendakan asal muasalnya, kualitas serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau diletakkan pada suatu produk, tetapi ia bukan produk itu sendiri. Seringkali setelah barag dibeli, mereknya tak dapat dinikmati oleh si pembeli. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasan saja bagi pembeli. Benda materill lah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanyalah benda imateril yang tak dapat memberikan apa pun secara fisik. Inilah yang membuktikan bahwa merek merupakan benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam kerangka ha katas kekayaan intelektual adalah, bahwa, kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidnag hak atas kekayaan intelektual lainya, misalnya hak cipta
Pada merek terdapat unsur ciptaan, misalnya desain logo atau desain huruf. Hak cipta dalam bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan ciptaan dalam bidang seni itu yang dilindungi tetapi mereknya itu sendiri, sebagai tanda pembeda.
a.     definisi atau pengertian merek
pengertian merek menurut para ahli :
1.    Menurut H.M.N Purwo Sujipto, S.H., merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis
2. Menurut Prof. R. Soekardono, S.H., merek adalah sebuah tanda dengan mana diperibadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga diperibadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain;
3.     Mr. Tirtaamidjaya yang mensitir pendapat Prof Vollmar, memberikan pengertian bahwa suatu merek pabrik atau merek perniagaan adalah suatu tanda yang dibubuhkan di atas bungkusannya, gunanya membedakan barang itu dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
4.     Drs. Iur Soeryatin mengemukan rumusan merek dengan meninjau dari segi fungsinya, menurutnya suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya oleh karena itu, barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya.
5.  Essel R. Dillavou, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan merumusakan seraya memberikan pendapat bahwa “ No complete definition can given for a trade mark generally it is any sign, symbol mark, work or arrangement of words in the form of a label adopted and used by a manufactured of distributor to designate his particular goods, and which no other person has the legal right to use it. Originally, the sign or trade mark, indicated origin, but today it is used more as an advertising mechanism.”
Tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seseorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakai desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
6.     Philip S. james M.A, a trade is a mark used in conextion with goods which a trade uses in order to tignity that a certain type of goods are his trade need to be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark it will suffice if they marely pass through his hand is the course of trade.
Merek dagang adalah suatu tanda yang dipakai oleh seorang pengusaha atau pedagang untuk menandakan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang-barang kepunyaanya, pengusaha atau pedagang tersebut tidak perlu penghasilkan sebenarnya dari barang-barang tersebut, untuk memberikan kepadanya hak untuk memakai sesuatu merek, cukup memadai jika barang-barang itu ada di tangannya dalam lalu lintas perdagangan.

Berdasarkan pada pendapat-pendapat para ahli terkait dengan merek, dapat disimpulkan suatu definisi bahwa merek adalah suatu tanda (sign) untuk mebedakan barang-barang atau jasa-jasa sejenis yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum dengan barang-barang atau jasa yang sejenis yang dihasilkan oleh orang lain, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.  Maka dari itu dapat kita simpulkan bahwa yang diberikan perlindungan atas merek atau hak atas merek adalah barang dan jasa. Lalu seberapa penting perlindungan terhadap merek itu di butuhkan dan bagaiman dengan dampaknya :
Keuntungan
Kerugian
Perlindungan terhadap Merek dapat menghindarkan dari persaingan tidak sehat, kegiatan mendompleng merek orang lain untuk keuntungan sendiri
Seperti diketahui bahwa merek hanya memberikan kebahagian fana atau immaterial.
Memberi daya dorong kepada pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya dan mempertahankan kualitas tersebut, karena seringkali kualitas barang di tentukan atau dinilai dari merek yang melekat pada barang atau jasa tersebut
Menghambat pengusaha atau usaha kecil dan menengah untuk bersaing dengan perusahaan besar yang telah terkenal di masyarakat. Hal ini kerap kali mematikan usaha kecil.
Perlindungan kepada konsumen, agar tidak menyesatkan masyarakat terhadap  barang/jasa yang dibeli
Perlindungan terhadap merek terkadang menimbulkan masalah baru, dalam hal perlindungan merek tidak diberikan kepada pihak yang seharusnya dan menimbulkan konflik-konflik baru yang belum dikenal sebelumnya.

Secara internasional pengaturan terhadap merek telah diatur dalam TRIPS dan dalam beberapa perjanjian perdagangan internasional mencantumkan klausula mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang didalamnya mencakup juga mengenai merek.
Perkembangan merek sendiri telah berkembang sangat pesat sampai dengan perlindungan terhadap merek yang menggukan program 3-D atau three dimecional, hingga pendaftaran merek melalui satu pintu untuk digunakan di semua negara (negara yang dimaksud disini adalah negara-negara peserta perjanjian) sebagaimana diataur dalam the Madrid Agreement.
Melihat pada keuntungan dan kerugian diatas, apakah perlindungan merek merupakan langkah yang tepat  terutama terhadap negara berkembang sebagai contoh adalah timor leste.
Melihat pada keuntungan dan kerugian diatas, yang menjadi pertimbangan terpenting adalah bagaimana para usaha-usaha kecil untuk dapat bersaing dengan perusahaan besar apalagi dengan well known merek mereka. Bagaimana kita dapat membuat konsumen untuk lebih memilih hasil produksi dari usaha usaha kecil atau mengenah di bandingan dengan yang telah dikenal. Terutama pada saat ini usaha-usaha timor leste telah mulai bangkit untuk dapat bersaing. Apakah pengaturan perlindungan merek ini akan menghambat mereka.
Hal ini dapat memberikan sedikit dampak kepada mereka, terutama mengenai bagaimana membuat masyarakat memilih produk mereka, dan dalam sistem pasar yang dianut timor leste, pemerintah tidak dapat memaksa konsumen, namun selalu ada langkah-langkah lain yang dapat dilakukan untuk menjembatani kepentingan semua pihak baik usaha kecil dan menengah maupun perusahaan-perusahaan bersar termasuk perusahaan-perusahaan multinasional.
Walaupun pada prinsipnya pemerintah menetapkan sistem pasar bebas sebagaimana diayatakan dalam konstitusi Republik Demokratik Timor Leste pasal 53 trade union freedom, dalam hal untuk bersaing dengan pasar asing pemerintah Timor Leste dapat menetapkan batasan quota impor, menaikan pajak dan startegi politik ekonomi lainnya. Kebijakan batasan impor dan pajak mungkin harus dievaluasi dalam hal Timor Leste memiliki perjanjian perdagangan dengan negara tertentu, yang pada kenyataannya hingga hari ini Timor Leste belum bergabung dalam free trade trade agreement dengan negara-negara lain, sehingga hal ini masih bisa di aplikasikan, walaupun telah berbagung kekhususan perlakuan hanya diberikan pada negara-negara bersangkutan sehingga masih dapat diterapkan dengan negara-negara lain di luar negara perserta perjanjian. Selain langkah melalui kebijakan pemerintah, langkah lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan dukungan kepada usaha-usaha kecil dan menengah baik melalui peningkatan sumber daya manusia, alat-alat teknologi hingga kredit rendah. Pemerintah juga dapat mengeluarkan program cintai produk dalam negeri untuk mendukung usaha-usaha local untuk bersaing dengan pengusaha dari luar negeri.

Melihat pada hal-hal tersebut diatas perlindungan terhadap merek tidak akan menghambat atau mengekang usaha kecil dan menengah. Selain dari pada itu tujaun merek adalah untuk memberikan persaingan ekonomi yang sehat (mengindari kecurangan), kegiatan ekonomi yang tidak merugikan pihak-pihak tertentu yang ingin mendompleng atau memanfaatkan perusahaan tertentu. Hal ini menjadi kewajiban dari pada pemerintah yang membidangi bidang ekonomi untuk mengaturnya sebagaimana dinyatakan dalam pasal 115 ayat (1) alinea e Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste.
Timor leste memang belum memiliki undang-undang merek, namun bukan berarti pelanggaran terhadap merek tidak dapat diberikan sanksi, hal ini di karenakan undang-undang yang berlaku di Indonesia mulai dari 1959 sampai dengan 25 oktober 1999 tetap berlaku bagi timor leste selama tidak bertentangan. Hal ini diatur dalam  pasal 2 ayat (3) huruf c undang-undang Republik Demokratik Timor Leste Nomor 10 Tahun 2003. Sehingga dengan demikian bagi Timor Leste berlaku undang-undang merek nomor 19 tahun 1992 tentang merek. Masalah lain yang menjadi pertanyaan adalah apakah undang-undang tersebut masih relevan dengan perkembangan zaman pada saat ini, terutama dengan begitu majunya sitem informatika dan perkembang merek di internasional, era perdagangan internasional yang memerlukan sistem pendaftaran merek yang lebih memadai, alasan-alasan tersebut merupakan beberapa alasan yang melandari  Indonesia mengganti undang-undang merek ini pada tahun 2001. Selain dari pada itu masalah lain yang menjadi pertimbangan lain adalah, tidaknya adanya badan pemerintah timor leste yang diberikan kewenangan untuk mengurusi pendaftaran merek, sedangkan undang-undang merek Indonesia menganut sistem konstitutif yang artinya bahwa suatu merek tersebut mendapat perlindungan setelah terdaftar. Yang artinya undang-undang tersebut dapat dilaksanakan apabila pemerintah melalui kementerian yang berwenang menetapkan suatu departemen yang bertugas mengurusi pendaftaran merek.

Rabu, 22 Januari 2014

Timor Leste dan ASEAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Organisasi internasional merupakan suatu persekutuan negara-negara yang dibentuk dengan persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang tetap atau perangkat badan-badan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan bersama dengan cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. organisasi ini dibentuk melalui suatu perjanjian atau instrumen lainnya oleh sedikitnya tiga negara atau lebih sebagai pihak merupakan suatu kesatuan yang secara hukum dibedakan dengan kesatuan lainnya dan terdiri dari satu atau beberapa badan. ‘Badan’ dalam hal ini diartikan sebagai gabungan dari wewenang-wewenang yang berada dibawah suatu nama.[1])
Pembentukan organisasi internasional sebenarnya sudah lama ada sejak negara mengadakan hubungan internasional secara umum dan masing-masing negara mempunyai kepentingan. Hubungan internasional secara umum melibatkan banyak negara, berbeda dengan hubungan antara dua negara yang telah dirintis sejak abad ke-16 melalui pertukaran utusan masing-masing atas dasar persetujuan bersama. [2])
Timbulnya hubungan internasional secara umum tersebut pada hakekatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara, karena kepentingan dua negara saja tidak dapat menampung kehendak banyak negara. Negara-negara melalui organisasi itu akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan kepentingan ini menyangkut bidang kehidupan internasional yang sangat luas. bidang-bidang tersebut menyangkut kepentingan banyak negara maka diperlukan peraturan internasional (international regulation) agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin. [3])
Perkembangan organisasi internasional terutama, lebih merupakan suatu jawaban atas kebutuhan nyata yang timbul dari pergaulan internasional ketimbang karena pertimbangan filosofi atau ideologi mengenai gagasan pemerintah dunia pertumbuhan pergaulan internasional. Dalam arti perkembangan hubungan-hubungan antara rakyat yang beragam, merupakan suatu ciri konstan dari paraibana yang matang, kemajuan dalam bidang mesin-mesin komunikasi yang di tambah dengan hasrat untuk berdagang demi menciptakan suatu tingkat hubungan yang pada akhirnya memerlukan pengaturan melalui cara-cara kelembagaan. Dalam perkembangannya berdiri organisasi-organisasi internasional, secara umum organisasi internasional dapat dibedakan menjadi organisasi internasional yang bersifat universal dan organisasi internasional yang bersifat regional.
            Kepentingan serta kebutuhan negara berdaulat dan merdeka (independent States and constituting a lagelly organization state) tidak cukup hanya diselsaikan maupun di koordasi oleh lembaga atau organisasi internasional yang bersifat universal saja. Akan lebih mudah jika semua hubungan internasional dalam belahan dunia tertentu diatur secara terbatas (tidak menyeluruh), yaitu dengan kerjasama secara regional. Kerjasama demikian lebih berdekatan serta  kebutuhan ekonomi dan kebudayaan tidak terlalu jauh berbeda. Hal ini sesuai dengan pendapat Oppenheim yang mengatakan bahwa:[4])
                  “In view of the wide geographic, economic, and cultural differences obtaining between state, the scope of rules capable of universal application must necessarily be more limited than in the relation of indivuals within the State. Theses diversities between community of interest, but such particular internastional law between two or more states presupposes the existence and must be interpreted in the light of principles of international law binding on all States.

Di wilayah Asia Tenggara terdapat organisasi regional yaitu ASEAN (Association of South East Asian Nation).  ASEAN berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967, dengan bertemunya kelima menteri luar negeri di wilayah Asia Tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapore dan Thailand di Bangkok yang kemudian umum dikenal dengan deklarasi Bangkok.[5]) Berdirinya organisasi ASEAN ini berdasarkan pada Pasal 33 dan Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 The United Nation Charter Specifically Recognize Regional Arrangements.[6])
ASEAN didirikan dengan fondasi perlakuan yang sama untuk mempromosikan kerjasama regional di wilayah asia selatan dengan prinsip equality and partnership and thereby to contribute toward peace, progress and prosperity in the region. pendiri ASEAN sepakat untuk menetapkan tujuan dari ASEAN sebagaimana tertuang dalam deklarasi Bangkok 1969 sebagai berikut: [7])
1.   to accelerate the economic growth;
2.   to promote regional peace and stability; and
3.   to promote active collaboration and mutual assistance on matters of common interest in the growth of economic, social, cultural, technical,scientific, and administrative fields.

Seiring dengan perkembangannya, negara lain di Asia Tenggara bergabung bersama ASEAN. Brunei Darussalam adalah negara non-pemrakarsa pertama yang bergabung pada tanggal 7 Januari 1984. Seminggu setelah hari kemerdekaannya. Perlu waktu 11 tahun untuk ASEAN kembali menerima anggota baru. Vietnam yang menjadi anggota yang ke tujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Laos dan Myanmar menyusul dua tahun berikutnya menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Masalah politik menyebabkan keinginan Kamboja untuk bergabung terhambat. Akhirnya mereka bergabung pada tanggal 16 Desember 1998.[8])
ASEAN dalam program kerjanya baik dengan sesama negara anggotanya maupun dengan negara-negara lain, melakukan kerja sama perdagangan bebas atau yang dikenal dengan Free Trade. Perdagangan bebas ini sendiri telah mulai digagas oleh ASEAN pada tahun 1977, yaitu dengan menyepakati the ASEAN Preferential Trade Association (PTA) berdasarkan PTA ini, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk memberikan keuntungan-ke            untungan perdagangan bagi negara-negara yang berada dalam ASEAN. [9])
Rintangan-rintangan yang timbul dalam perdagangan disepakati akan dikurangi terhadap produk-produk tertentu melalui kesepakatan PTA. Pada awalnya anggota diizinkan untuk secara menentukan sukarela produk-produk yang mana mereka akan setuju untuk diberikan konsesi. pendekatan ini selanjutnya ditinggalkan dan pengurungan untuk semua produk diberikan. Pada tahun 1987 dalam pertemuan di Manila, negara-negara anggota ASEAN  sepakat untuk mengingkatkan PTA guna meningkatkan perdagangan intra ASEAN yang kemudian dibuat dalam ASEAN free trade area.[10])
Dalam perjanjian-perjanjian tersebut meliputi baik barang (goods)[11], jasa (services), dan Investasi (investation). Dimana kesemua bidang tersebut harus diikuti oleh semua anggota ASEAN. Walaupun dalam prinsipnya suatu negara anggota berhak menolak untuk ikut serta dalam suatu kegiatan seperti tertuang dalam ASEAN Charter 2007,[12])  tetapi pada saat permohonan masuknya suatu negara ke dalam ASEAN akan diberikan persyaratan-persyaratan tertentu yang mana salah satunya ikut serta dalam AFTA. [13])
Penurunan Tarif dalam AFTA terbagi menjadi dua bagian yaitu ASEAN 6 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Philipina, Thailand dan Brunei Darusalam, dan CLMV yang terdiri dari Camboja, Laos, Myamar dan Vietnam. ASEAN 6 telah nenurunkan tarifnya hingga 0 sampai dengan 5 persen terhadap 99% produk yang termuat dalam Common Effective Prefential Tariff (CEPT) Inclusion List sedangkan negara anggota ASEAN yang tergabung dalam CLMV akan mencapai 0 sampai dengan 5 persen pada tahun 2015.[14])
Kini hampir semua negara di Asia Tenggara telah bergabung dengan ASEAN, negara yang belum bergabung adalah Papua Newguena dan Timor Leste. keinginan mereka untuk bergabung mendapatkan tentangan beberapa negara atas dasar penghormatan terhadap Indonesia. Timor Leste tadinya merupakan salah satu provinsi di Indonesia, Meskipun begitu mereka telah di undang dalam beberapa pertemuan dengan status sebagai pemerhati (observer).[15]) pemerintah Timor Leste sendiri menargetkan mereka akan bergabung dengan ASEAN pada tahun 2012.[16])

Dengan berdirinya Timor Leste sebagai negara baru, Timor Leste mencoba menempatkan dirinya dengan aktif ikut serta dalam berbagai organisasi-organisasi baik internasional maupun regional, Timor Leste telah menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 2002[17]) dan bergabung dalam organisasi persatuan bahasa portugues CPLP (Comunidade dos Paises de Lingua Portuguesa)[18]) serta pada tahun 2005 Timor Leste bergabung dengan World Tourism Organization (UNWTO)[19])
Guna semakin memajukan dan mengenalkan kedudukan Timor Leste di dunia internasional Timor Leste berkeinginan bergabung dengan Accosiation of South East Asian Nations (ASEAN). Untuk bergabung dalam ASEAN terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon negara anggota, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Piagam ASEAN 2007.
Untuk memenuhi salah satu persyaratan yang terdapat dalam Piagam ASEAN. Timor Leste pada tahun 2011 secara resmi menyerahkan surat permohonan keanggotaannya.[20])  Hingga kini keinginan Timor Leste tersebut masih di evaluasi, beberapa negara menghawatirkan dengan bergabungnya Timor Leste sebagai anggota ASEAN akan menghambat program kerja ASEAN dan terutama menghambat program ASEAN economic, yang dicandangkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2015.
Bergabungnya Timor Leste kedalam ASEAN membawa keuntungan dan kerugian tersendiri bagi Timor leste. Bergabungnya Timor leste kedalam ASEAN akan memberikan keuntungan berupa adanya sekutu untuk berjuang bersama, arus barang yang masuk ke Timor Leste akan lebih bervariatif dan dengan harga yang lebih murah, mengingat adanya perdagangan bebas diantara aggota ASEAN, penduduk Timor Leste yang telah memasuki usia kerja dapat mencari peluang kerja di negara-negara ASEAN, lebih banyak invenstasi asing yang masuk ke Timor Leste. Sedangkan kerugian tersebut lebih kepada tidak mampunya bersaing pengusaha Timor Leste dengan Pengusaha negara-negara ASEAN.
Timor Leste selama ini lebih bergantung pada ekspor non hayati yaitu minyak bumi, sedangkan untuk ekpor lain timor leste belum dapat memaksimalkannya, seperti kopi, kelapa, kemiri dan kacang-kacangan lain. [21])Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Foreign Trade, ekspor Timor Leste berada di urutan ke dua ratus sepuluh dengan nilai ekspor sebesar 10.000.000 dolar Amerika sedangkan impor Timor Leste berada di urutan ke seratus Sembilan puluh tujuh dengan nilai impor sebesar 202.000.000 dolar Amerika.[22]) dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa perbandingan akpor impor Timor Leste yakni 1 : 20,2. Melihat pada perbandingan bidang ekspor impor Timor Leste memliki perbandingan yang cukup jauh berbeda. Menurut  Marty Lagawa selaku menteri luar negeri Indonesia mengatakan bahwa perdagangan ekspor impor di Timor Leste lebih didominisasi oleh ekspor Indonesia, hampir semua kebutuhan pokok dari beras, susu, kedelai dan sayur mayor di impor dari Indonesia.[23])  tingkat ketimpangan tersebut telah terjadi sebelum Timor Leste bergabung kedalam ASEAN. serta kesiapan hukum Timor Leste  yang belum memadai untuk menghadi perdagangan bebas yang terdapat didalam ASEAN Free Trade Area. 
Melihat pada telah bertahun-tahun anggota-anggota ASEAN persiapkan dan dikenalkan dengan akan adanya perdagangan bebas, barulah kemudian program-program tersebut mulai diberlakukan secara efektif. Hal tersebut memberikan negara-negera tersebut waktu untuk mempersipkan dan membangun baik bidang hukum, ekonomi, sosial dalam negara mereka terlebih dahulu. akan tetapi dalam masuknya Timor Leste nanti ke dalam keangotaan ASEAN, Timor Leste diharapkan untuk langsung bergabung dalam perdagangan bebas yang tergabung dalam  CLMV.[24]) Ketika perundang-undang di Timor Leste sendiri belum memfokuskan perkembangan kearah perdagangan bebas. Dalam syarat yang harus dipeuhi oleh Timor Leste dengan memiliki Peraturan perundang-undang mengenai  persaingan usaha,  hak kekayaan intelektual, dan perlindungan konsumen. Saat ini ketiga undang-undang tersebut belum akan dibahas terlebih dahulu, bahkan belum disiapkan rancangannya. Kekurangan yang dimiliki tidak hanya pada kedua bidang tersebut tetapi juga bidang-bidang hukum lain, baik berupa pengaturan di bidang ekpor impor, perlindungan terhadap perdagangan curang seperti dumping, subsidi, serta pada perundang-undangan yang telah ada terkait dengan kualitas makan atau produk, qarantina yang terdapat di Timor Leste harus memenuhi standar yang terdapat di ASEAN.
Melihat pada kondisi-kondisi tersebut penulis tertarik untuk menulis Pengaruh Kesiapan Hukum Timor Leste Untuk Menghadapi Perdagangan Bebas yang terdapat dalam Asean Free Trade Area sebagai Dampak Bergabung dalam Keanggotaan Association of South East Asian Nations  (ASEAN

B.   Permasalahan
1.     Bagaimana kesiapan hukum perdagangan Timor Leste dalam memasuki perdagangan bebas yang terdapat dalam AFTA (ASEAN Free Trade Area) ?
2.     Bagaimana Upaya hukum Timor Leste dalam meningkatkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perdagangan untuk menghadapi perdagangan bebas AFTA ?

C.     Tujuan dan Kegunaan Penelitian
            Berdasarkan permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian masalah tersebut diatas yaitu :
1.     Tujuan
a.   Untuk mengetahui bagaimana kesiapan Timor Leste untuk menghadapi pola Ekonomi perdagangan bebas yang terdapat di dalam ASEAN.
b.   Untuk mengetahui kesiapan-kesiapan Timor Leste untuk mengahdapi segala konsekuensi terhadap penyesuain perundang-undangan untuk dapat siap melaksanakan kegiatan-kegaitan yang terdapat dalam program ASEAN.
2.       Kegunaan
            Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memenuhi segi prakis dan teoritis yaitu :
a.   Segi praktis, yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para suatu Negara (Timor Leste) dan msayratakat luas tentang suatu organisasi regional khususnya ASEAN.
b.   Segi teoritis, yaitu dari penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, informasi, bacaan, literatur dan referensi mengenai masalah hukum organisasi internasional

D.     Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual merupakan kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep khusus, yang ingin atau akan diteliti. [25]) Pada umumnya kerangka konseptual mengutamakan definisi yang ada dari suatu permasalahan atau dengan kata lain konseap ini merupakan uraian mengenai hubungan-hubungan dengan fakta tersebut.[26] kerangka konseptual dalam penulisan l skripsi ini, antara lain :  
                 Keanggotaan berasal dari kata anggota yang diartikan sebagai orang atau badan yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia,).[27]) Keanggotaan sendiri merupakan hal atau kedudukan sebagai anggota merupakan Negara yang baru merdeka tersebut telah memenuhi semua syarat-syarat perserikatan bangsa-bangsa. [28])
                 Hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat, yang maksudnya mencapai kedamaian dalam masyarakat[29]).  Arti lain dari istilah hukum  adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas. Undang-undang, peraturan tersebut untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[30])
            Black law Dictionary mendefinisikan Perdagangan bebas (Free Trade) sebagai “Buying and selling, importing and exporting of goods and services, not capital or labor, that has no limits or quotas or barriers or unbalanced tariffs”. Perdagangan bebas ini merupakan suatu sistem yang usung oleh World Trade Organizations (WTO) untuk menghilangkan segala bentuk hambatan yang timbul dalam perdagangan internasional. [31])
            ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers anatar negara anggota ASEAN.[32]) AFTA terdiri dari kesepuluh anggota dan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu enam negara penandatangan CEPT,  dan empat negara yang bergabung kemudian.[33]) AFTA yang tertuang dalam Framework Agreement on Enhancing Economic Cooperation yang menyatukan berbagai skema atau perangkat kerja sama ekonomi yang selama ini ada dan mengarahkannya ketujuan yang lebih jelas. Framework agreement ini mencakup kerja sama dalam bidang perdagangan, industry, mineral, komunikasi, penelitian dan pengembangan, ahli teknologi, promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia, energy dan kerjasama di bidang ekonomi lainnya.[34])
Dampak merupakan benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negatif maupun positif.[35]) Arti lain dari kata dampak diartikan sebagai pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap perekonomian baik dampak positif maupun negatif. [36])
            Timor Leste atau yang dulunya dikenal dengan nama Timor Timur  merupakan Negara diwilayah asia tenggara yang pada tahun 2002 mendapatkan kemerdekaanya dengan nama resmi Republica Democratica De Timor Leste, Sebelumnya negara tersebut adalah negara bekas jajahan Portugal dan Indonesia. Timor Leste terletak diantara Indonesia dan sebelah antara Australia. [37])
Association of South East Asian Nations yang disingkat dengan ASEAN, merupakan organisasi internasional yang bersifat regional, yang mana keanggotaannya terdiri dari Negara-negara di wilayah asia tenggara. Dengan tujuan untuk meningkatakan ekonomi, sosial budaya, dengan usaha bersama. [38])



[1]) N. a. Maryan Green, Internasional Law. Law Of Peace, (London: Mc Donald & Evans ltd, 1973),  hal. 58.
[2]) Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional, (Jakarta: UI Press, 1990), hal. 1.
[3]) Ibid., hal. 1.
[4]) Oppenheim, International Law, Vol. I “Peace” (London: Longmans Ltd, 1995), hal.51.
[5] ) Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Menuju ASEAN Economic Community 2015, (jakarta :__________, 2011), hal.2. 
[6]) Perserikatan Bangsa-Bangsa, . The United Nation Charter Specifically Recognize Regional Arrangement, pasal 33 dan 52.
[7]) St. Munadjat Danasaputro, Regional Arrangment on Legal Development an ASEAN Prespective, (Bandung: Ofet Angkasa, 1978), Hal. 7.
[8]) Association of South East Asian Nations, Tentang ASEAN,  http://www.asean.org/asean/about-asean/overview diakeses pada hari kamis, 7 Februari 2013, pukul : 16.07 WIB
[9]) Huala Adolf, Hukum ekonomi Internasional Suatu Pengantar, ( Jakarta : PT Rajagrafindo Persaja, 2005), hal. 133.

[10]) Framework Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation Singapore, 28 January 1992 yang kemudian di rubah dengan Protocol to Amend the Framework Agreements on Enhancing ASEAN Economic Cooperation 1995.

[11]) Association of South East Asian Nations, ASEAN Trade in Goods Agreement, pembukaan.
[12]) Pasal 21 ayat (2) Piagam ASEAN 2007.
[13]) JICA and Minitery of Foreign Affair, Data Collection oSurvey on Cooperation for Timor Leste’s Accession to ASEAN. Current Situation of Timor Leste for the Accession to ASEAN ( Relating to EAC only)
[14]) Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for the ASEAN Free Trade Area, Singapore 28 January 1992 yang diubah dengan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA) for the Ilimination of Import Duties
[15] ) http://www.asean.org/resources/item/notes diakses pada hari Sabtu, 6 Maret 2013, pukul 12.58 WIB.
[16]) http://jepege.info/2011/11/sejarah-ASEAN/ diakses pada hari kamis, 17 Januari 2013, pukul 17.03 WIB.
[17]) Website resmi PBB, http://www.un.org/en/members/index.shtml. Diakses pada tanggal 17 Januari 2013, pukul 20.48 WIB.
[18]) CLCP, Membership, http://www.cplp.org/id-22.aspx , di akses pada hari kamis, 17 Januari 2013, pukul 20.57 WIB
[19]) UNWTO, Members States, http://www2.unwto.org/en/members/states , di akses pada hari kamis, 17 Januari 2013, pukul 21.05 WIB.
[20]) Association of South East Asian Nations, News http://www.asean.org/news/asean-secretariat-news/item/timor-leste-remains-steadfast-to-asean-aspiration diakses pada hari Sabtu, 6 April 2013, pukul 13.11 WIB.
[21])                     , Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, (dili : UNDP, 2011), hal. 125-130.
[22]) http://id.alumnieeni.com/tl_id.asp, diakses pada hari Kamis, 21 Maret 2013, pukul  13.03 WIB.
[23])  Indonesia Eximbank, Ekspor RI Dominsasi Perdagangan dengan Timor Leste, http://www.indonesiaeximbank.go.id/ekspor-ri-dominasi-perdagangan-bilateral-dengan-timor-leste, diakses pada hari Kamis, 21 Maret 2013, pukul  13.08 WIB
[24]) Ministry of Foreign Affairs and Japan International Cooperation Agency, Data Collection Survey on Cooperation for Timor Leste’s Accession to Association  Of South East Asian Nation (ASEAN) (dili : Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, 2011), hal. 8.
[25]) Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ke-4, (Jakarta : UI Press, 2008), hal. 132.
[26]) Ibid.,
[27]) http://www.artikata.com/arti-319003-anggota.html, diakeses pada tanggal 5 Maret 2013, pukul: 10.33 WIB.
[28]) Ibid.,hal. 41.
[29]) Andi Hamzah, Kamus Hukum , (Jakarta : Galia Indonesia, 1986), hal. 242.
[30]) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Op.Cit., hal.359.
[31]) Yulianto Syahyu, Hukum Antidumping di Indonesia, (Jakarta:Ghalia Indonesia, 2004), hal. 15.
[32]) Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 123.
[33]) Ibid., hal. 124.
[34]) Sekretariat ASEAN dan Depertemen Luar negeri Republik Indonesia, ASEAN Selayang Pandang,  (Jakarta : Sekretariat ASEAN, 1995), hal. 26.
[35]) Ibid., hal 207.
[36] ) http://www.artikata.com/arti-324325-dampak.html, diakses pada tanggal 5 Maret 2013, pukul 10.25 WIB.
 [37]) http://timor-leste.gov.tl/?p=29&lang=pt, diakses pada tanggal 10 Februari 2013, pukul 7:30 WIB.

[38]) http://www.asean.org/asean/about-asean/overview, diakese pada tanggl 11 Februari 2013, pukul 16:01 WIB