Senin, 08 Juni 2015

Grey area in the WTO safeguard measures


Safeguard is one of the component that exists in international organization, specially on the oganization who is dealing with trade, commerce, investment, finance and etc. The definition of safeguard it self is a restriction of imports temporarily, in order to protect a specific domestic industry from an increase in imports of any product which is causing, or which is threatening to cause, serious injury to the industry (national or local industry). If we are talking about the safeguard clauses that regulates in World Trade Organization. this clause can be found since the GATT, in article 19, The duration  of a measure may not exceed four years but the country can extended up to eight years. 

The developing countries Members receive special and differential treatment with respect to other Members' safeguard measures, and with respect to applying their own such measures. A safeguard measure shall not be applied to low volume imports from developing countries Members, that is where a single developing country Member's products account for no more than 3 percent of the total subject imports, as long as products originating in those low-import-share developing country Members collectively do not exceed 9 percent of imports. 

In applying safeguard measures, developing country Members may extend the application of a safeguard measure for an extra two years beyond that normally permitted. In addition, the rules for re-applying safeguard measures with respect to a given product are relaxed for developing country Members.

It is also important to distinct or understand the difference between safeguard, dumpling, subsidies and countervail measures.
1. dumpling is the action taken by foreign investor or company that sale their product more cheaper in the certain imports countries in comparison to the other countries or in their own country. the purpose of the dumpling mostly is to killed the rival or to undertake the market in the certain countries, 
2. subsidies and countervail measures, means a donor or financial contribution, eliminate some fiscal, or give privilege by the  government or public body for the local industries, it can be for domestic market or for export industry as well. for recuperate the state can charge extra tax which is call countervail duty. 

In order to asking for safeguard, doesn't need the prove of unfairness business activity nevertheless based on the economic of the member states, in another side, subsidies and dumpling, should be prove of illness activities, in order to prove that. in case of dumpling, usually requires difference price, the sale price is much cheaper around 20% etc. in the case of subsidies, based on article 3 of  the Agreement on Subsidies and Countervailing Measures, except as it regulated in the agreement on agriculture, subsidies are prohibited. 
As it state above, the world trade organization regulates protection for unfairness activities that may occurred, but some states members are preferring to resolve the problem by direct or bilateral negotiation with other states or the  states which cause the harm. This have been a practice for some time between the member of world trade organization. although this does not cover in any WTO agreement, to make it clear, WTO now prohibits the bilateral or direct approaches and the states members are forced to using the measures that available or regulate in the WTO body. as states in the WTO website "The agreement says members must not seek, take or maintain any voluntary export restraints, orderly marketing arrangements or any other similar measures on the export or the import side. The bilateral measures that were not modified to conform with the agreement were phased out at the end of 1998. Countries were allowed to keep one of these measures an extra year (until the end of 1999), but only the European Union — for restrictions on imports of cars from Japan — made use of this provision."
In my opinion, the prohibition of grey area is a wise decision, as regard of WTO as a place for resolving problem between the members, in addition for implementation of the agreements that bind the members states  and also to protect the developing countries from any disadvantages negotiation that may rise.  

Selasa, 28 April 2015

The principle of National treatment in ASEAN´s Agreement on Investment


I.  Introduction
Association of South East Asian Nations is an inter-governmental organization composed of ten member states from south east Asian region.
ASEAN was founded based on the Bangkok declaration, on 8 august 1967, and on 2007 came to strengthen their position as an international organization with legal personality, by creating the new constitution or fundamental law, which is the ASEAN Charter of 2007[1]. This charter aside of being the legal personality of the organization, it also serves as the fundamental instrument for ASEAN principles and goals, such as the free trade agreements and ASEAN economic community. On the economic field, ASEAN is focusing on free flow of goods, services and investments. The idea for the free flow of investment has actually started since 1987, with the ASEAN Agreement for the Promotion and Protection of Investments[2]. There are series of instruments for the implementation of free flow of investment such as the framework agreement on the ASEAN investment area of 1998, ASEAN comprehensive investment agreement, which, all together, aimed to achieve the goal of ASEAN Economic Community in 2015[3]. In summary, all the agreements regulate investments and dispute resolution issues.
In regard to the character of the investment, it has to be the direct investment with the exception of matters relating to the investments covered by other ASEAN agreements, such as the ASEAN framework agreement on services.[4] The government procurement, the service supplies by a governmental authority of a member state are also excluded. The international investment protection has a big challenge on its implementation in ASEAN. In addition, investment area has a lot of critical point that causes international infestation such as nationalization, conflict with the property of foreign investors, the flow of capital and taxation. Beyond that, a 2014 IIA report points that there are two types of challenges put by states members and faced by investors namely cancellation and allegation of violation of contracts, revocation or denial of licenses, which may be the reflection of the National Treatment Principle (NTP) in regard to the treatment between foreign and national investors. This NTP is likely to be a contradiction to the non – discrimination standard of GATT principle.  Since the agreement for the promotion and protection of investment of 1987, this clause has been stated[5], although the implementation is various based on the economic capacity of each member states[6].
II. Body
In regard with the article 9 of ASEAN Comprehensive agreement on investment, each state member may sign their reservation. The national treatment standard includes a wide range of items from the fully prohibited to with restriction principles. Some sector that are opened to foreign investor, for example, in Brunei Darusalam, the sole proprietorships and cooperative societies are only given to the citizen of Brunei; the Lao´s people Democratic Republic is not allowed foreign investor in sector manufacturing mining and quarrying collection of Guano; the same case happen in Cambodia, Malaysia, Philippines; and Vietnam are also not allowing some sector of mining and quarrying, Cambodia prohibits exploration of any kind of sands for export, while Malaysia on gemstone. The Philippines is only allowing exploration of mining and service incidental of mining in small-scale while Vietnam prohibits mining in oil, beside the sector of mining, oil and  gas, other sector such as foresty, EEZ explorations[7] also mostly close to the foreign investor. Activities and certain sector of manufacturing, fishery, agriculture, are mostly permitted with restriction in maximum equity of foreign investment, type of entrepreneur and certain requirement on registration and other administration license. In addition, in some members states national treatment is not given to the small and medium sized entrepreneurs, those member states are Indonesia, Philippines, Brunei Darusalam, Thailand, and Vietnam.
Beside those areas above, foreign expatriates, privatization, permanent residence and land ownership and usage also remain subjects of exclusion of the national treatment in some member states. Foreign expatriate is permitted in Singapore, while in Thailand, some openness are allowed by national instrument.  In Indonesia, Malaysia, Brunei Darusalam, Philippines, Thailand, Vietnam, concerning any obligation arising from the recognition of any natural person possessing the right of permanent residence is neither applying nor claimed upon Cambodia, Indonesia, Myanmar, Philippines, Thailand, and Vietnam. And regarding the ownership of land is not allowed in Singapore, Indonesia, Philippines, Laos, Cambodia, Malaysia, although it is possible to lease of land with limited and some requirement.
III. Conclusion
National treatment raises some of the most significant issues in the field of foreign direct investment. It stipulates formal equality between foreign and national investor. However, in practice national investor, especially those that could be identified as infant industries or infant entrepreneur, may be in an economically disadvantageous position by comparison with foreign investor, who may be economically powerful transactional corporations. Such economic asymmetry may require a degree of flexibility in the treatment of national investor, especially in developing countries, for instance through the granting of exception to national treatment and it is the fact that national treatment has not been implemented hundred per cent in ASEAN member states due to economic development of each member  state,  nevertheless it is important to underline that ASEAN keeps moving forward to realize free flow investment, and to achieve the goal of national treatment is not easy, this also stated in executive summary of United nations conference on trade agreement and development UNCTAD in1999 “the national treatment standard is perhaps the single most important standard of treatment enshrined in international investment agreement (IIAs). At the same time, it is perhaps the most difficult standard to achieve, as it touches upon economically (and politically) sensitive issues. In fact, no single country has so far seen itself in a position to grant national treatment without qualifications, especially when it comes to the establishment of an investment”.
 note: this article is made as a way for me to practice my writing and english skill 



[1] Based on article 3.
[2] this agreement was signed by five founding fathers of ASEAN and Brunei Darusalam, the first member who joined ASEAN on 7 january 1984
[3] article 1 of ASEAN comprehensive Investment agreement, Thailand, 26 February 2009. Stated that the objective of this agreement is to create a free and open investment regime in ASEAN in order to achieve the end goal of economic integration under the Asean Economic Comunity in accordance with the AEC blueprint. Through the following;
a.      progressive liberalisation of the investment regime of member states
b.      provision of enhanced protection to investors of all member stats and their investment
c.      improvement of transparency and predictability of investment rules, regulations and procedures conducive to increased investment among member states
d.     join promotion of the region as an integrated investment área
e.      cooperation to create favourable condition for investement by investor of a member state in the territory of the other member states
[4] Based on article 2 framework agreement on the ASEAN Investment Area.
[5] According to article 7.
[6] Malaysia is allowing fishery is EEZ with restriction and requirment.

Senin, 20 April 2015

Sekilas Tentang Komunitas Negara-Negara Berbahasa Portugues (CPLP)

Pada era globalisasi, hubungan internasional yang terjadi diantara negara-negara semakin kuat. baik melalui hubungan bilateral ataupun multilateral. tidak jarang negara-negara tersebut bergabung dalam suatu organisasi internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai contohnya yang telah di kenal luas sejah dulu. namun seiring dengan perkembangan waktu, teknologi dan semakin banyaknya negara-negara yang memproklamasikan kemerdekaan, semakin banyak pula organisasi-organisasi internasional. baik sebuah organisasi internasional seperti PBB, organisasi perdagangan Dunia, palang merah internasional, organisasi regional, seperti ASEAN, Uni Eropa, Uni Afrika, organisasi untuk kepentingan tertentu seperti kepentingan ekonomi, organisasi G-7, organisai G-20 dan serta organisai internasional berdasarkan bahasa yang sama, salah satunya adalah Comunidade dos Países da Língua Portuguesa (CPLP) yang dalam bahasa indonesia adalah Komunitas negara-negara berbahasa portugis. Organisasi ini mungkin agak asing untuk di dengar.  keinginan untuk didirikan organisasi ini telah ada sejak tahun 1983, sebagaimana keinginan tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri portugal dalam sebuah pidatonya di Cabo Verde (merupakan salah satu negara bekas jajahan Portugal) dan pada tanggal 1989 diselenggarakan pertemuan pertama diantara kepala negara dan kepala pemerintah dari negara-negara berbahasa portugues, yang diantaranya adalah Portugal, Brasil, Mozambik, Cabo Verde, Guiné Bissau, São Tomé dan Principe, dan Anggola. pada pertemuan ini disepakati untuk dibentuknya sebuah institusi internasional bahasa portugues, dengan tujuan mengembangkan dan mempromosikan bahasa portugis. pada saat ini terdapat sembilan negara yang bergabung dalam organisasi ini yakni : Portugal, Brasil, Mozambik, Cabo Verde, Guiné Bissau, São Tomé dan Principe, Anggola, Timor Leste dan Guiné Equatorial. Guine Equtorial merupakan negara terakhir yang bergabung ke dalam CPLP pada tahun 2014. 
Pada tahun 1994 ketujuh menteri luar negeri dari masing-masing negara bertemu kembali dengan agenda untuk penyelenggaran Summit dengan tujuan pembuatan deklarasi pendirian organisasi. summit atau konferensi tingkat tinggi antara para kepala negara ini diselenggaran di Lisbon, Portugal dan tahun 1996 di selenggarakan Konferensi tingkat tingggi diantara kepala negara dan pemerintah CPLP yang juga merupakan tahun secara resmi berdirinya organisasi ini degan dasar hukumnya didirikannya berupa Deklarasi (Declaralçao Constituitiva) yang kemudian dengan serangkaian perubahan dengan disekapakati Estatutos da Comunidade.
CPLP memiliki tiga pilar pokok yakni : memperkuat hubungan intenasional para negara anggota dan keberdaanya di forum internasional, kerjasama di berbagai bidang terutama, kesehatan, pendidikan, science dan teknologi, pertahanan, agrikultur, adiministrasi publik, komunikasi, hukum, keamanan umum, budaya, olahraga dan komunikasi sosial, dan promosi dan penggunaan bahasa portugis.

untuk menunjang pengimplementasian dari pilar-pilar tersebut CPLP memiliki struktur organisasi yakni:
1. Konferensi kepala-kepala negara dan kepala-kepala pemerintahan CPLP (Conferência de Chefes de Estado e de Governo da CPLP)
merupakan organ tertinggi, para kepala negara dan atau kepala pemerintah bertemu setiap dua tahun dan setiap dua tahun itu pula di tentukan secara bergilir dianatara mereka siapa yang akan menjadi presiden dari CPLP untuk satu periode yakni (2 tahun) pada saat ini kursi kepresidenan CPLP ada ditangan Timor Leste.
2. Dewan Menteri (Conselho dos Ministros)
Terdiri para menteri luar negari dari masing-masing negara anggota, seperti halnya konferensi para kepala negara, dewan menteri memiliki struktur yang hampir sama. dewan menteri berwenang mengimplemanentasikan keputusan dari konferensi, memberikan proposal untuk kegiatan kepada konferensi, mengatur keuangan CPLP, dan lain sebagainya yang ditentukan dalam statuta. dewan menteri CPLP bertemu setiap satu tahun.
3. komite konsentrasi permanen (comissão concentração permanente)
komisi ini terdiri perwakilan tiap-tiap negara anggtoa, komisi ini bertugas mengikuti dan memastikan bahwa Sekretariat Eksekutif menjalankan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh organ-organ CPLP, serta IILP, yang merupakan institusi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan terkait perkembangan dan penggunaan bahasa portugis.
komisi ini bertemu setiap sekali dalam sebulan dan termasuk dalam pertemuan ektraordinari pertemuan-pertemuan diluar itu yang dinggap diperlukan.
4. sekretariat eksekutif (secretariado executivo)
merupakan organ principal CPLP, berkewajiban melaksanakan keputusan-keputusan dari Konferensi, Dewan Menteri dan Komisi Konsentrasi Permanen, merancang dan memastikan pelaksanaan kegiata-kegitan CPLP, mengikuti eksekusi keputusan-keputusan pertemuan para menteri dan wewenang lain.

selain keempat ogran tersebut di atas terdapat pula organ lain yaitu:
1. Instituisi Internasioanl Bahasa Portugis ( Instituto Internacional de Língua Portuguesa)
2. Parlamen CPLP ( Assembléia parlamentar da CPLP)
3. pertemuan focal point untuk kerjasama ( Reunios dos Pontos Focais de Cooperação)
4. pertemuan para Menteri ( Reunioes Ministeriais)

keputusan-keputusan dalam CPLP diambil secara konsensi dan kuorum untuk melaksanakan pertemuan-pertemuan dibutuhkan sekurang-kurangnya enam negara anggota.

selain negara-negara yang pada prinsipnya merupakan negara-negara dengan bahasa nasional yang sama yakni bahasa Portugis, CPLP juga membuka pintu bagi kerjasama dengan negara-negara bukan berbahasa portugis (Observador Associado) ataupun organisasi-organisasi (Observador Consultivo) melalui program yang disebut dengan observer, pada saat ini terdapat delapan negara yang bergabung menjadi observer CPLP yaitu diantaranya Georgia, jepang, Senegal, Turki, Mauritus dan Namimbia dan terdapat lebih dari 50 Observador Consultivo.  untuk menjadi observer tidak diharuskan suatu negara atau organisasi berbahasa portugis, namun merupakan negara demokrasi, terdapat praktek pemerintahan yang baik, menjunjung tinggi hak asasi manusia, mempromosikan dan menggunakan bahasa portugis, dan didalam program kerja pemerintahnya tujuan yang sama dengan CPLP. dalam penggunaan bahasa portugis disini adalah salah satunya di temukan institusi-isntitusi yang memberikan kursus dalam bahasa portugis atau pemerintahnya memberikan program pertukaran pelajar. 

Sabtu, 15 November 2014

East Timor Economy Competition Law, (monopoly)


When business activities are the driver of the country's economy, it is important to have a well economy competition law, as a regard of the fair trade or business activities. but sometime some countries are lack of that. let's take East Timor as an example.
Currently East Timor it self has not had the business competition law, by saying that i mean the law that made by the time since East Timor independence, although the law of business competition from the Indonesia era is available to be used. The problem is East Timor already made a regulation about competition law, but that law only covers prohibition of monopoly in the specific are which is included as a primary need, as rice, sugar, baby food, material constructions and some other that declare in Law no.4/2011 about Crimes of monopolization and speculation. By this law enters into force, we can see that the government only protects monopoly activities in the essential goods, by that people can easily interpret that monopoly is allowing in the products or service. It also means that Indonesian regulation on monopoly can not be applicated, due to avoid legal vacuum, East Timor stated in The parliament law no 1/2002, that as long as East Timor has not have law concerning that particular area, then if  Indonesia regulates that law (those laws are the law that enter into force from 1975 until 1999) and that law does not contradict with East Timor law and norme that law exist until East Timor has his own law.   Beside the government free market principal, as it declared in the constitution, by that the price is depend on market, although the government still has control for the essential goods and others that by law under the government protection. This condition made the others areas are possible to be monopolized, this for example happen to the aircraft. Never the less in this matter it is not fully the false of East Timor Government, the condition of one company willing to expand or not their business in east Timor is totally their right, because of that although, we acknowledge  the aircraft are doing monopoly, the government has nothing to do about that. Dili to Australia has been taken by north air Dili to Singapore by timor air Dili to Denpasar- Jakarta sriwijaya air.this condition  made the company have totally advantages to manage the price, and as the result the ticket is very expensive since there is no competitor. In this area is very difficult to resolve, is not only about drafting a law and then send it to approve by the parliament or council of minister but it also has to bee seen by economic condition in East Timor. So far the government can only protect the essential commodity for the best of all the civilization but in the future they have homework how to expand and make sure that not by the lack of the law someone using it for his own benefit. 


Note:This writing is the way the writer using to practice her English skill and legal analysis, not to offense anybody and will be very please by the correction that may be given. 



Selasa, 08 Juli 2014

KONSUMEN DAPAT MENUNTUT GANTI KERUGIAN



konsumen selalu menjadi pihak yang dirugikan akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.

hal ini sungguh menyayat hati ketika melihat SUPERMARKET, iya bukan toko kelentongan kecil yang  memperjualkan produk-produk yang telah kadaluarsa tetapi toko-toko swalayan besar dan sedang di Timor Leste yang pada umumnya memiliki jumlah konsumen yang besar.  Mereka menjual barang-barang kadaluarsa dengan harga murah sehingga menarik minat konsumen, terutama masyarakat kecil dengan penghasilan pas-pasan.

makan kadaluarsa ini memiliki dampak buruk bagi kesehatan diantaranya :
  1. kram di bagian perut
  2. muntah-muntah
  3. demam
  4. pusing 
  5. dehidrasi 
  6. diare

hal ini terjadi pada kasus ringan dan gejalanya dapat terjadi selama beberapa jam, hari atau minggu namum pada kasus-kasus yang lain dapat mengakibatkan kecacatan bahkan kematian.
kasus perlindungan konsumen tidak hanya terjadi pada masalah kadaluarsa namun bisa juga akibat bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha serta kelalain pelaku usaha pada saat produksi. contoh di bawah ini adalah kasus kelalian dan kesengajaan pelaku usaha pada bahan yang digunakan
suatu kasus yang sempat mendapat perhatian adalah Kasus Biskuit BeracunYaitu ammonitum bikarbonat (bahan pembuat biskuit supaya renyah) tertukar dengan sodium nitrit (sejenis bahan berbahaya) pada waktu pemindahan bahan-bahan tersebut (Oktober 1989)

Korban :
106 selamat dan 35 orang meninggal dunia tersebar pada beberapa tempat (Tangerang, Tegal, Palembang, dan Jambi).
Bentuk penyelesaiannya :
Pengurus dan karyawan CV. Gabisco (Pelaku Usaha dijatuhi hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 1994 No. 675K/PID.B.1990/TN/TNG. Tanggal 1 Agustus 1990.
contoh lain adalah kasus susu bayi asal cina yang mengandung melamin yang menakibatkan gagal ginjal, dan penyait-penyakit tidak lazim lainnya.
melihat pada kasus-kasus diatas serta maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha yang merugikan konsumen terutama dalam pemasaran barang kadaluarsa. konsumen Timor Leste harus tahu langkah apa yang bisa di tempuh untuk melindungi dirinya dan keluarga serta kemungkinan mendapat ganti kerugian.
hingga saat in Timor Leste belum memiliki perundang-undang perlindungan konsumen yang di buat setelah memisahkan diri dengan Indonesia, namun bukan berarti masyarakat Timor Leste tidak dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen. hal ini dikarenakan berdasarkan pada pasal 2 ayat 3 huruf c Undang-undang Republik Demokratis Timr Leste menyatakan bahwa selama belum diatur dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia diberlakukan di Timor Leste.
berdasarkan pada klausula tersebut maka dalam hal terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, konsumen di Timor Leste dapat mengajukan gugatan baik pidana maupun ganti kerugiaan.
hal ini sebagaiaman di atur dalam pasal pasal 8. perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha

Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang­undangan;
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dalam pasal 19 mengatur ketentuan ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha berupa
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
kemudian ketentuan mengenai besarnya ganti kerugian di atur dalam pasal
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

kasus-kasus perlanggaran perlindungan konsumen tidak hanya yang tersebut diatas, namum masih banyak larangan-larangan lain seperti infomasi produk atatu iklan yang tidak sesuai, prmosi diskon yang tidak sebenarnya dan lain sebagainya. namum pada kesempatan kali ini penulis memilih untuk membahas kasus kadaluarsa, karena ini merupakan kasus yang marak di jumpai penulis di Timor Leste.  

Kamis, 12 Juni 2014

Timor Leste vs Australia, menang atau kalah ?

Masih hangat di ingatan kita kasus penyadapan yang di duga dilakukan oleh Australia terhadap beberapa negara. di Timor Leste sendiri, Australia di tuduh telah melakukan penyadapan terhadap timor leste, terutama yang menjadi permasalahan adalah penyadapan tersebut dilakukan pada masa pembicaraan perjanjian CMATS, perjanjian yang mengatur bahwa selama lima puluh tahun Timor Leste dan Australia tidak akan membicarakan batas laut mereka. sekilas perjanjian ini hanya mengenai batas laut namum perjanjian ini menjadi titik penting bagi eksplorasi minyak Timor Leste oleh australia. oleh sebab itu pemerintah Timor Leste merasa di rugikan atas perjanjian CMATS, menurutnya Australia mendapat informasi-informasi yang menekan Pemerintahan Timor Leste dalam negosiasi perjanjian CMATS tersebut. apa bila terbukti benar maka penyadapan ini akan menjadi dasar kuat pembatalan perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua pemerintah ini pada tahun 2006 yang pada saat ini sedang di siapkan untuk di selesaikan di Hague. 
Permasalah muncul ketika kantor pengacara yang mewakili Timor Leste di Australia di geledah dan bukti-bukti serta saksi-saksi yang hendak di hadirkan untuk melawan negeri kanguru tersebut di tahan. 
merasa di perlakukan tidak adil dan haknya di langgar Timor Leste membawa kasus ini kepada mahakamah Internasional (international court of Justice) yang kemudian memutuskan bahwa melarang Australia melakukan penyadapan terhadap Timor Leste. 
Tunggu, jangan menganggap bahwa Timor Leste telah menang, sesungguhnya walaupun berat untuk di akui negara kepulaun itu telah kalah.  kenapa kalah ? 
1. Penyadapan telah di lakukan, keuntungan telah di raih. 
2. dokumen-dokumen yang merupakan bukti-bukti yang akan di gunakan melawan australia di Hague telah diketeahui oleh Australia. 
3. Dan yang terpenting putusan mahkamah Internasional ini tidak mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada Timor Leste. dokumen-dokumen tersebut disegel di Australia dan melarang australia untuk melihatnya. 
namun benarkah Australia belum membacanya? karena saya yakin bahwa australia telah membaca dan mempelajari isi dokumen-dokumen tersebut dan yang terpenting bukti-bukti tersebut tidak dapat digunakan oleh Timor Leste melawan Australia di pengadilan arbitrase yang artinya menurunkan tingkat kemungkinan kemenangan Timor Leste. 

Maka sesungguhnya negera kecil yang memerdekakan dirinya dari Indonesia ini telah kalah telak. Australia lah pemenang sesungguhnya. 

Rabu, 11 Juni 2014

keterkaitan Hak kekayaan intelektual dengan Investasi asing. study kasus Timor Leste

investasi merupakan salah satu penyumbang dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. acap kali investasi asing terutama investasi langsung (direct investment) memilki dampak yang besar bagi perkembangan peningkatan taraf hidup masyarakat suatu negara. 

investasi asing memiliki pengaruh besar dalam peningkatkan kualitas hidup, pertukaran teknologi-teknologi canggih, terutama bagi negara-negara berkembang, penyerapan tenaga kerja, masalah yang menjadi beban berat tiap negara terutama negara-negara berkembang adalah tingkat pengangguran yang tinggi. investasi asing terutama yang bergerak di bidang produksi atau manufaktur yang menggunakan tenaga kerja dengan jumlah yang besar, menjadi salah satu jalan keluar pemerintah negara berkembang untuk mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
untuk itu pada masa kini pemerintah berlomba-lomba membuat suatu peraturan di bidang investasi yang menarik investor untuk menginvestasikan modalnya. Secara umum  terdapat tiga jneis sistem investasi yang diberlakukan oleh negara-negara di dunia : 
ada yang membuka selebar-lebarnya investasi di berbagai bidang, ada yang membuka investasi secara luas dengan pengecualian di bidang-bidang tertentu, ada pula yang hanya memberikan invenstasi untuk bidang-bidang usaha tertentu saja serta ada yang tidak memperbolehkan adanya investasi. jenis yang terkahir ini hampir sudah tidak ada lagi, pada masa sekarang lebih banyak investasi yang dibuka secara bebas hanya dengan pengecualian di bidang tetentu. hal ini sebagaimana di anut oleh Indonesia.
Timor Leste sendiri dalam perundang-undangan mengenai investasi asing menganut sistem investasi terbuka dengan pengecualian pada bidang-bidang usaha tertentu dan selain dari pada itu Timor Leste juga memberikan jaminan pada kekayaan investor asing yang di tempatkan di Timor Leste.
namun perlindungan dari ancaman nasionalisasi kekayaan investor bukan merupakan satu-satunya kepastian yang diharapkan oleh seorang investor yang hendak untuk melakukan investasi, selain dari pada kalkulasi bisnis, lokasi, konsumen, tenaga kerja, keamanan negara, kepastian hukum investasi, ketentuan mengenai perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang luar biasa, pelaku usaha atau investor merasa enggan atau khawatir untuk menanamkan modal atau usahanya dimana perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak diberikan atau perlindungan terhadap hak kekayaan intelktual yang tidak kuat, dalam hal perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tidak ada, investor lebih memilih untuk melakukan jenis usaha yang bersifisat distribusi dibandingkan dengan membangun usahanya di negara tersebut, hal ini dikarenakan pada umumnya kekayaan perusahaan merupakan intangible object yang berupa terknologi, kemampuan berorganiasi, manajemen rahasia dagang, paten, merek dagang, inovasi dan kemampuan inovasi yang tidak di miliki oleh perusahaan lain.
dikarenakan tidaknya adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atau perlindungan yang lemah investor merasa enggan untuk melakukan investasi langsung karena tidak ingin mengambil resiko yang akan mengakibatkan kerugian sangat besar, oleh sebab itu investor terutama direct investment lebih memilih melakukan investasi di negara-negara yang memiliki pengaturan hak kekayaan intelektual yang kuat.


hal ini sesuai dengan pendapat  Braga dan Fin C dalam tulisannya  “The relationship between intellectual property rights and foreign direct investment”, Duke Journal of Comparative and International Law, 19, pp.163-187. 
selain dari pada itu juga ada penelitian oleh Seyoum, dengan menggunakan 27 negara sebagai sampel menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual membawa dampak positif terhadap ivestasi asing. 
namum pendapat ini di bantah oleh Kondo melalui penelitian terhadap tiga puluh tiga negara antara tahun 1976 sampai dengan 1990 menemukan tidak ada kaitan berarti antara perlindungan terhadap patent dengan tingkat investasi asing namum demikian pendapat ini kembali di sanggah oleh Park dan Lippoldt pada tahun 2003 yang menyangkal pendapat Kondo, bahwa pendapat Kondo di bentuk tanpa memperhatikan dampak positif dari perjanjian TRIPS yang berlaku pada tahun 1995. 
melihat pada pendapat-pendapat, penilitan serta dampak-dampak positif yang dibawa oleh investor asing, pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual  memiliki korelasi yang kuat dengan investasi asing. oleh sebab itu alangkah baiknya jika pemerintahan Timor Leste tidak hanya memperhatikan pada penyiapan undang-undang investasi asing tetapi juga pada undang-undang terkait seperti perlindungan hak kekayaan intelektual, persaingan usaha. hal ini tidak hanya akan menarik minat investor asing tetapi juga membantu mestimulus pengusaha-pengusaha dalam negeri untuk melakukan penemuan-penemuan dalam bidang usahanya.