BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Organisasi
internasional merupakan suatu persekutuan negara-negara yang dibentuk dengan
persetujuan antara para anggotanya dan mempunyai suatu sistem yang tetap atau
perangkat badan-badan yang tugasnya adalah untuk mencapai tujuan kepentingan
bersama dengan cara mengadakan kerjasama antara para anggotanya. organisasi ini
dibentuk melalui suatu perjanjian atau instrumen lainnya oleh sedikitnya tiga
negara atau lebih sebagai pihak merupakan suatu kesatuan yang secara hukum
dibedakan dengan kesatuan lainnya dan terdiri dari satu atau beberapa badan.
‘Badan’ dalam hal ini diartikan sebagai gabungan dari wewenang-wewenang yang
berada dibawah suatu nama.[1])
Pembentukan
organisasi internasional sebenarnya sudah lama ada sejak negara mengadakan
hubungan internasional secara umum dan masing-masing negara mempunyai
kepentingan. Hubungan internasional secara umum melibatkan banyak negara,
berbeda dengan hubungan antara dua negara yang telah dirintis sejak abad ke-16
melalui pertukaran utusan masing-masing atas dasar persetujuan bersama. [2])
Timbulnya
hubungan internasional secara umum tersebut pada hakekatnya merupakan proses
perkembangan hubungan antar negara, karena kepentingan dua negara saja tidak
dapat menampung kehendak banyak negara. Negara-negara melalui organisasi itu
akan berusaha untuk mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan
kepentingan ini menyangkut bidang kehidupan internasional yang sangat luas.
bidang-bidang tersebut menyangkut kepentingan banyak negara maka diperlukan
peraturan internasional (international
regulation) agar kepentingan masing-masing negara dapat terjamin. [3])
Perkembangan
organisasi internasional terutama, lebih merupakan suatu jawaban atas kebutuhan
nyata yang timbul dari pergaulan internasional ketimbang karena pertimbangan
filosofi atau ideologi mengenai gagasan pemerintah dunia pertumbuhan pergaulan
internasional. Dalam arti perkembangan hubungan-hubungan antara rakyat yang
beragam, merupakan suatu ciri konstan dari paraibana yang matang, kemajuan
dalam bidang mesin-mesin komunikasi yang di tambah dengan hasrat untuk
berdagang demi menciptakan suatu tingkat hubungan yang pada akhirnya memerlukan
pengaturan melalui cara-cara kelembagaan. Dalam perkembangannya berdiri
organisasi-organisasi internasional, secara umum organisasi internasional dapat
dibedakan menjadi organisasi internasional yang bersifat universal dan
organisasi internasional yang bersifat regional.
Kepentingan serta kebutuhan negara
berdaulat dan merdeka (independent States
and constituting a lagelly organization state) tidak cukup hanya
diselsaikan maupun di koordasi oleh lembaga atau organisasi internasional yang
bersifat universal saja. Akan lebih mudah jika semua hubungan internasional
dalam belahan dunia tertentu diatur secara terbatas (tidak menyeluruh), yaitu
dengan kerjasama secara regional. Kerjasama demikian lebih berdekatan serta kebutuhan ekonomi dan kebudayaan tidak
terlalu jauh berbeda. Hal ini sesuai dengan pendapat Oppenheim yang mengatakan
bahwa:[4])
“In
view of the wide geographic, economic, and cultural differences obtaining
between state, the scope of rules capable of universal application must
necessarily be more limited than in the relation of indivuals within the State.
Theses diversities between community of interest, but such particular
internastional law between two or more states presupposes the existence and
must be interpreted in the light of principles of international law binding on
all States.”
Di wilayah Asia Tenggara
terdapat organisasi regional yaitu ASEAN (Association of South East Asian
Nation). ASEAN
berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967, dengan bertemunya kelima menteri luar
negeri di wilayah Asia Tenggara yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapore
dan Thailand di Bangkok yang kemudian umum dikenal dengan deklarasi Bangkok.[5]) Berdirinya
organisasi ASEAN ini berdasarkan pada Pasal 33 dan Pasal 52 sampai dengan Pasal
54 The United Nation Charter Specifically
Recognize Regional Arrangements.[6])
ASEAN didirikan dengan
fondasi perlakuan yang sama untuk mempromosikan kerjasama regional di wilayah
asia selatan dengan prinsip equality and
partnership and thereby to contribute toward peace, progress and prosperity in
the region. pendiri ASEAN sepakat untuk menetapkan tujuan dari ASEAN
sebagaimana tertuang dalam deklarasi Bangkok 1969 sebagai berikut: [7])
1.
to accelerate the
economic growth;
2.
to promote regional
peace and stability; and
3.
to promote active
collaboration and mutual assistance on matters of common interest in the growth
of economic, social, cultural, technical,scientific, and administrative fields.
Seiring dengan perkembangannya, negara lain di Asia Tenggara
bergabung bersama ASEAN. Brunei Darussalam adalah negara non-pemrakarsa
pertama yang bergabung pada tanggal 7 Januari 1984. Seminggu setelah hari
kemerdekaannya. Perlu waktu 11 tahun untuk ASEAN kembali menerima anggota
baru. Vietnam yang menjadi anggota yang ke tujuh pada tanggal 28 Juli
1995. Laos dan Myanmar menyusul dua tahun berikutnya menjadi
anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Masalah politik
menyebabkan keinginan Kamboja untuk bergabung terhambat. Akhirnya mereka
bergabung pada tanggal 16 Desember 1998.[8])
ASEAN dalam program kerjanya baik dengan sesama negara
anggotanya maupun dengan negara-negara lain, melakukan kerja sama perdagangan
bebas atau yang dikenal dengan Free Trade.
Perdagangan
bebas ini sendiri telah mulai digagas oleh ASEAN pada tahun 1977, yaitu dengan
menyepakati the ASEAN Preferential Trade
Association (PTA) berdasarkan PTA ini, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk
memberikan keuntungan-ke untungan
perdagangan bagi negara-negara yang berada dalam ASEAN. [9])
Rintangan-rintangan
yang timbul dalam perdagangan disepakati akan dikurangi terhadap produk-produk
tertentu melalui kesepakatan PTA. Pada awalnya anggota diizinkan untuk secara
menentukan sukarela produk-produk yang mana mereka akan setuju untuk diberikan
konsesi. pendekatan ini selanjutnya ditinggalkan dan pengurungan untuk semua
produk diberikan. Pada tahun 1987 dalam pertemuan di Manila, negara-negara
anggota ASEAN sepakat untuk mengingkatkan
PTA guna meningkatkan perdagangan intra ASEAN yang kemudian dibuat dalam ASEAN free trade area.[10])
Dalam perjanjian-perjanjian tersebut meliputi baik barang (goods)[11], jasa (services), dan Investasi (investation). Dimana kesemua bidang
tersebut harus diikuti oleh semua anggota ASEAN. Walaupun dalam prinsipnya
suatu negara anggota berhak menolak untuk ikut serta dalam suatu kegiatan seperti
tertuang dalam ASEAN Charter 2007,[12]) tetapi pada saat permohonan masuknya
suatu negara ke dalam ASEAN akan diberikan persyaratan-persyaratan tertentu
yang mana salah satunya ikut serta dalam AFTA. [13])
Penurunan
Tarif dalam AFTA terbagi menjadi dua bagian yaitu ASEAN 6 yang terdiri dari
Indonesia, Malaysia, Singapura, Philipina, Thailand dan Brunei Darusalam, dan
CLMV yang terdiri dari Camboja, Laos, Myamar dan Vietnam. ASEAN 6 telah nenurunkan
tarifnya hingga 0 sampai dengan 5 persen terhadap 99% produk yang termuat dalam
Common Effective Prefential Tariff
(CEPT) Inclusion List sedangkan
negara anggota ASEAN yang tergabung dalam CLMV akan mencapai 0 sampai dengan 5
persen pada tahun 2015.[14])
Kini hampir semua negara di Asia Tenggara telah bergabung dengan
ASEAN, negara yang belum bergabung adalah Papua Newguena dan Timor Leste. keinginan
mereka untuk bergabung mendapatkan tentangan beberapa negara atas dasar
penghormatan terhadap Indonesia. Timor Leste tadinya merupakan salah satu
provinsi di Indonesia, Meskipun begitu mereka telah di undang dalam beberapa
pertemuan dengan status sebagai pemerhati (observer).[15])
pemerintah Timor Leste sendiri menargetkan mereka akan bergabung dengan ASEAN
pada tahun 2012.[16])
Dengan berdirinya Timor Leste sebagai negara baru, Timor Leste
mencoba menempatkan dirinya dengan aktif ikut serta dalam berbagai
organisasi-organisasi baik internasional maupun regional, Timor Leste telah
menjadi anggota PBB pada tanggal 27 September 2002[17])
dan bergabung dalam organisasi persatuan bahasa portugues CPLP (Comunidade dos Paises de Lingua Portuguesa)[18])
serta pada tahun 2005 Timor Leste bergabung dengan World Tourism Organization (UNWTO)[19])
Guna semakin memajukan dan mengenalkan kedudukan Timor Leste di
dunia internasional Timor Leste berkeinginan bergabung dengan Accosiation of South East Asian Nations
(ASEAN). Untuk bergabung dalam ASEAN terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh calon negara anggota, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Piagam ASEAN 2007.
Untuk memenuhi salah satu persyaratan yang terdapat dalam Piagam
ASEAN. Timor Leste pada tahun 2011 secara resmi menyerahkan surat permohonan
keanggotaannya.[20]) Hingga kini keinginan Timor Leste tersebut
masih di evaluasi, beberapa negara menghawatirkan dengan bergabungnya Timor
Leste sebagai anggota ASEAN akan menghambat program kerja ASEAN dan terutama
menghambat program ASEAN economic,
yang dicandangkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2015.
Bergabungnya
Timor Leste kedalam ASEAN membawa keuntungan dan kerugian tersendiri bagi Timor
leste. Bergabungnya Timor leste kedalam ASEAN akan memberikan keuntungan berupa
adanya sekutu untuk berjuang bersama, arus barang yang masuk ke Timor Leste
akan lebih bervariatif dan dengan harga yang lebih murah, mengingat adanya
perdagangan bebas diantara aggota ASEAN, penduduk Timor Leste yang telah
memasuki usia kerja dapat
mencari peluang kerja di negara-negara ASEAN, lebih banyak invenstasi asing
yang masuk ke Timor Leste. Sedangkan kerugian tersebut lebih kepada tidak
mampunya bersaing pengusaha Timor Leste dengan Pengusaha negara-negara ASEAN.
Timor
Leste selama ini lebih bergantung pada ekspor non hayati yaitu minyak bumi,
sedangkan untuk ekpor lain timor leste belum dapat memaksimalkannya, seperti
kopi, kelapa, kemiri dan kacang-kacangan lain. [21])Berdasarkan
hasil survey yang dilakukan oleh Foreign
Trade, ekspor Timor Leste berada di urutan ke dua ratus sepuluh dengan
nilai ekspor sebesar 10.000.000 dolar Amerika sedangkan impor Timor Leste
berada di urutan ke seratus Sembilan puluh tujuh dengan nilai impor sebesar
202.000.000 dolar Amerika.[22]) dari hasil tersebut
dapat dilihat bahwa perbandingan akpor impor Timor Leste yakni 1 : 20,2.
Melihat pada perbandingan bidang ekspor impor Timor Leste memliki perbandingan
yang cukup jauh berbeda. Menurut Marty
Lagawa selaku menteri luar negeri Indonesia mengatakan bahwa perdagangan ekspor
impor di Timor Leste lebih didominisasi oleh ekspor Indonesia, hampir semua
kebutuhan pokok dari beras, susu, kedelai dan sayur mayor di impor dari
Indonesia.[23]) tingkat ketimpangan tersebut telah
terjadi sebelum Timor Leste bergabung kedalam ASEAN. serta kesiapan hukum Timor
Leste yang belum memadai untuk menghadi
perdagangan bebas yang terdapat didalam ASEAN Free Trade Area.
Melihat
pada telah bertahun-tahun anggota-anggota ASEAN persiapkan dan dikenalkan
dengan akan adanya perdagangan bebas, barulah kemudian program-program tersebut
mulai diberlakukan secara efektif. Hal tersebut memberikan negara-negera
tersebut waktu untuk mempersipkan dan membangun baik bidang hukum, ekonomi,
sosial dalam negara mereka terlebih dahulu. akan tetapi dalam masuknya Timor
Leste nanti ke dalam keangotaan ASEAN, Timor Leste diharapkan untuk langsung
bergabung dalam perdagangan bebas yang tergabung dalam CLMV.[24]) Ketika
perundang-undang di Timor Leste sendiri belum memfokuskan perkembangan kearah
perdagangan bebas. Dalam syarat yang harus dipeuhi oleh Timor Leste dengan
memiliki Peraturan perundang-undang mengenai
persaingan usaha, hak kekayaan
intelektual, dan perlindungan konsumen. Saat ini ketiga undang-undang tersebut
belum akan dibahas terlebih dahulu, bahkan belum disiapkan rancangannya.
Kekurangan yang dimiliki tidak hanya pada kedua bidang tersebut tetapi juga
bidang-bidang hukum lain, baik berupa pengaturan di bidang ekpor impor,
perlindungan terhadap perdagangan curang seperti dumping, subsidi, serta pada
perundang-undangan yang telah ada terkait dengan kualitas makan atau produk,
qarantina yang terdapat di Timor Leste harus memenuhi standar yang terdapat di
ASEAN.
Melihat
pada kondisi-kondisi tersebut penulis tertarik untuk menulis Pengaruh Kesiapan
Hukum Timor Leste Untuk Menghadapi Perdagangan Bebas yang terdapat dalam Asean Free Trade Area sebagai Dampak
Bergabung dalam Keanggotaan Association of South
East Asian Nations (ASEAN
B. Permasalahan
1.
Bagaimana
kesiapan hukum perdagangan Timor Leste dalam memasuki perdagangan bebas yang
terdapat dalam AFTA (ASEAN Free Trade
Area) ?
2.
Bagaimana
Upaya hukum Timor Leste dalam meningkatkan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan perdagangan untuk menghadapi perdagangan bebas AFTA ?
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan
permasalahan diatas, maka tujuan dari penelitian masalah tersebut diatas yaitu
:
1.
Tujuan
a.
Untuk
mengetahui bagaimana kesiapan Timor Leste untuk menghadapi pola Ekonomi
perdagangan bebas yang terdapat di dalam ASEAN.
b.
Untuk
mengetahui kesiapan-kesiapan Timor Leste untuk mengahdapi segala konsekuensi
terhadap penyesuain perundang-undangan untuk dapat siap melaksanakan
kegiatan-kegaitan yang terdapat dalam program ASEAN.
2.
Kegunaan
Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memenuhi segi prakis dan teoritis
yaitu :
a.
Segi
praktis, yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi
para suatu Negara (Timor Leste) dan msayratakat luas tentang suatu organisasi
regional khususnya ASEAN.
b.
Segi
teoritis, yaitu dari penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan,
informasi, bacaan, literatur dan referensi mengenai masalah hukum organisasi
internasional
D. Kerangka Konseptual
Kerangka
konseptual merupakan kerangka yang menggambarkan hubungan antara konsep-konsep
khusus, yang ingin atau akan diteliti. [25]) Pada umumnya
kerangka konseptual mengutamakan definisi yang ada dari suatu permasalahan atau
dengan kata lain konseap ini merupakan uraian mengenai hubungan-hubungan dengan
fakta tersebut.[26]
kerangka konseptual dalam penulisan l skripsi ini, antara lain :
Keanggotaan berasal dari kata
anggota yang diartikan sebagai orang
atau badan yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan,
dewan, panitia,).[27])
Keanggotaan sendiri merupakan
hal atau kedudukan sebagai anggota merupakan Negara yang baru merdeka tersebut
telah memenuhi semua syarat-syarat perserikatan bangsa-bangsa. [28])
Hukum adalah keseluruhan kaidah
(norma) nilai mengenai suatu segi kehidupan masyarakat, yang maksudnya mencapai
kedamaian dalam masyarakat[29]). Arti lain dari istilah hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas.
Undang-undang, peraturan tersebut untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.[30])
Black law Dictionary mendefinisikan
Perdagangan bebas (Free Trade) sebagai “Buying and selling, importing
and exporting of goods and services, not capital or labor, that has no limits
or quotas or barriers or unbalanced tariffs”. Perdagangan bebas ini merupakan suatu sistem yang usung
oleh World Trade Organizations (WTO)
untuk menghilangkan segala bentuk hambatan yang timbul dalam perdagangan
internasional. [31])
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan suatu kerja sama regional di Asia
Tenggara untuk menghapuskan trade barriers anatar negara anggota ASEAN.[32])
AFTA terdiri dari kesepuluh anggota dan terbagi menjadi dua kelompok, yaitu
enam negara penandatangan CEPT, dan
empat negara yang bergabung kemudian.[33])
AFTA yang tertuang dalam Framework
Agreement on Enhancing Economic Cooperation yang menyatukan berbagai skema
atau perangkat kerja sama ekonomi yang selama ini ada dan mengarahkannya
ketujuan yang lebih jelas. Framework agreement ini mencakup kerja sama dalam
bidang perdagangan, industry, mineral, komunikasi, penelitian dan pengembangan,
ahli teknologi, promosi wisata, pengembangan sumber daya manusia, energy dan
kerjasama di bidang ekonomi lainnya.[34])
Dampak
merupakan benturan, pengaruh kuat yang mendatangkan akibat baik negatif maupun
positif.[35])
Arti lain dari kata dampak diartikan sebagai pengaruh suatu penyelenggaraan kegiatan terhadap
perekonomian baik dampak positif maupun negatif. [36])
Timor Leste atau yang dulunya
dikenal dengan nama Timor Timur
merupakan Negara diwilayah asia tenggara yang pada tahun 2002
mendapatkan kemerdekaanya dengan nama resmi Republica
Democratica De Timor Leste, Sebelumnya negara tersebut adalah negara bekas
jajahan Portugal dan Indonesia. Timor Leste terletak diantara Indonesia dan
sebelah antara Australia. [37])
Association of South East Asian
Nations yang disingkat dengan ASEAN, merupakan organisasi internasional
yang bersifat regional, yang mana keanggotaannya terdiri dari Negara-negara di
wilayah asia tenggara. Dengan tujuan untuk meningkatakan ekonomi, sosial
budaya, dengan usaha bersama. [38])
[1]) N. a. Maryan Green, Internasional Law. Law Of Peace,
(London: Mc Donald & Evans ltd, 1973),
hal. 58.
[5] ) Departemen
Perdagangan Republik Indonesia, Menuju
ASEAN Economic Community 2015, (jakarta :__________, 2011), hal.2.
[6]) Perserikatan
Bangsa-Bangsa, . The United Nation
Charter Specifically Recognize Regional Arrangement, pasal 33 dan 52.
[7]) St. Munadjat
Danasaputro, Regional Arrangment on Legal
Development an ASEAN Prespective, (Bandung: Ofet Angkasa, 1978), Hal. 7.
[8]) Association of South
East Asian Nations, Tentang ASEAN, http://www.asean.org/asean/about-asean/overview diakeses pada hari
kamis, 7 Februari 2013, pukul : 16.07 WIB
[9]) Huala Adolf, Hukum ekonomi Internasional Suatu Pengantar, ( Jakarta : PT
Rajagrafindo Persaja, 2005), hal. 133.
[10]) Framework
Agreement on Enhancing ASEAN Economic Cooperation Singapore, 28 January 1992
yang kemudian di rubah dengan Protocol to Amend the Framework Agreements on
Enhancing ASEAN Economic Cooperation 1995.
[13])
JICA and
Minitery of Foreign Affair, Data
Collection oSurvey on Cooperation for Timor Leste’s Accession to ASEAN. Current
Situation of Timor Leste for the Accession to ASEAN ( Relating to EAC only)
[14])
Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme
for the ASEAN Free Trade Area, Singapore 28 January 1992 yang diubah dengan
Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff
(CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA) for the Ilimination of
Import Duties
[15]
) http://www.asean.org/resources/item/notes diakses pada hari Sabtu, 6 Maret 2013, pukul 12.58 WIB.
[16]) http://jepege.info/2011/11/sejarah-ASEAN/ diakses pada hari
kamis, 17 Januari 2013, pukul 17.03 WIB.
[17]) Website resmi PBB, http://www.un.org/en/members/index.shtml. Diakses pada tanggal
17 Januari 2013, pukul 20.48 WIB.
[18]) CLCP, Membership, http://www.cplp.org/id-22.aspx , di akses pada hari
kamis, 17 Januari 2013, pukul 20.57 WIB
[19]) UNWTO, Members States, http://www2.unwto.org/en/members/states , di akses pada hari
kamis, 17 Januari 2013, pukul 21.05 WIB.
[20]) Association of South
East Asian Nations, News http://www.asean.org/news/asean-secretariat-news/item/timor-leste-remains-steadfast-to-asean-aspiration diakses pada hari Sabtu, 6 April 2013, pukul 13.11 WIB.
[23]) Indonesia Eximbank, Ekspor RI
Dominsasi Perdagangan dengan Timor Leste, http://www.indonesiaeximbank.go.id/ekspor-ri-dominasi-perdagangan-bilateral-dengan-timor-leste, diakses pada hari Kamis, 21 Maret 2013, pukul 13.08 WIB
[24]) Ministry of Foreign
Affairs and Japan International Cooperation Agency, Data Collection Survey on Cooperation for Timor Leste’s Accession to
Association Of South East Asian Nation
(ASEAN) (dili : Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, 2011), hal. 8.
[25])
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian
Hukum, cetakan ke-4, (Jakarta : UI Press, 2008), hal. 132.
[27]) http://www.artikata.com/arti-319003-anggota.html, diakeses pada tanggal 5 Maret 2013, pukul: 10.33 WIB.
[32]) Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global,
(Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002), hal. 123.
[34]) Sekretariat ASEAN dan
Depertemen Luar negeri Republik Indonesia, ASEAN
Selayang Pandang, (Jakarta :
Sekretariat ASEAN, 1995), hal. 26.
[36] ) http://www.artikata.com/arti-324325-dampak.html, diakses pada tanggal 5 Maret 2013, pukul 10.25 WIB.
[37]) http://timor-leste.gov.tl/?p=29&lang=pt, diakses pada tanggal 10 Februari 2013, pukul 7:30 WIB.
[38]) http://www.asean.org/asean/about-asean/overview, diakese pada tanggl 11 Februari 2013, pukul 16:01 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar