Rabu, 22 Januari 2014

analisis polis asuransi,


1    Pendahuluan

Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1.      terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2.     kerugian harus dibatasi,
3.      kerugian harus signifikan,
4.      rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.      kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksiInsurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


2.    Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

3.    Contoh polish asuransi jiwa ------ dengan nomor :
a.    Pada lembar pertama memuat:
1.    Nama polis: Polis asuransi jiwa
2.    No polis :
3.    Penanggung : 
4.    Pemegang Polis :
Pemegang Polis adalah orang yang akan membayar manfaat asuransi berkenaan dengan diri tertanggung atau para tertanggung berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana  tercantum didalam ringkasan polis,ketentuan umum polis,ketentuan khusus,ketentuan tambahan dan ketentuan lainnya(apabila diadakan) yang diletakkan atau dilampirkan pada polis ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini.Pemegang polis asuransi tidak selalu merupakan orang yang menjadi tertanggung atau orang yang akan menerima manfaat dari polis asuransi ini.
Jika subrogasi atau pengganti hak-hak ini bagi pihak yang berpiutang oleh seorang Pemegang polish atau juga disebut sebagai pihak ketiga, yang membayar kepada orang yang berpiutang dalam hal ini penangung atau (PT. Prudential Life Assurance) terjadi baik dengan  persetujuan atau demi undang-undang diatur dalam pasal 1400, 1402 dan 1403 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Diatur pula dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum dagang yang isinya suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut. Akan tetapi pasal ini tidak berlaku bagi asuransi iwa.
Menurut pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan apabila orang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti kerugian. Jadi dari pasal ini dapat dilihat bahwaa pihak yang menjadi pemegang dari pada pertanggungan harus memiliki kepentingan disini pemegangan adalah ayah dari tertanggung jadi dapat dikatakan memiliki kepentingan.
5.    Tertanggung : -----, sesuai dengan ketentuan pasal 304 ayat 1o dan 3o KUHD.
6.    Tempat dan Tanggal berlaku nya polis Jakarta,20 April 2011
7.    Terdapat tanda tangan dari pejabat berwenang dan presiden direktur PT Prudential Life Assurance
b.    Lembar kedua memuat :
1.    Lembar kedua  memuat ringkasan polis sebagai berikut :
Nomor Polis :
Pemegang polis :
Asuransi Dasar: PRUlink assurance account
Tanggal Mulai Berlakunya Polis : 20 April 2011
Tanggal Acuan Pembayaran Premi : 20 April 2011
Mata Uang Polis : Rupiah
Premi berkala &
Top up Premi berkala (PRUsaver) : Rp.500.000.00
Premi berkala : Rp. 275,833.00
Top Up Premi Berkala (PRUsaver) : Rp. 224,167.00
Frekuensi Pembayaran : Bulanan
Top Up Premi Tunggal : Sesuai dengan keinginan pemegang polis sepanjang di dalam rentang yang telah disepakati.
Dalam lembar pertama ini telah memeuhi ketentuan yang terdapat didalam pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang antara lain polish harus memuat hari ditutupnya pertanggungan, nama si tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, saat mulai da berakhirnya bahaya bagi si penanggung, jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan, premi pertanggungan tersebut.
c.     Lembar ketiga memuat jenis tambahan dan ketentuan khusus yang tidak berlaku.
d.    Lembar ke empat memuat table manfaat asuransi jiwa :
1.    Biaya kamar dan akomodasinya,  waktunya maksimalnya 120 hari pertahun
2.    Biaya unit perawatan intensif, maksimal 30 hari pertahun
3.    Biaya kunjungan dokter umum, 1 kunjungan perhari
4.    Biaya kunjungan dokter spesialis, 1 kunjungan per hari
5.    Biaya tindakan, jenis kamar rumah sakit.
6.    Biaya aneka perawatan rumah sakit, maksimal 1 kali per ketidakmampuan.
7.    Biaya aneka perawatan oleh juru rawat setelah rawat inap.
8.    Biaya ambulan local
9.    Biaya perawatan sebelum rawat inap
10. Biaya perawatan setelah rawat inap
11. Manfaat rawat jalan.
e.    Penanggung tidak dapat diminta pertanggung jawabannya apabila seorang yang telah mempertanggungkan jiwanya, bunuh diri, atau dihukum mayi maka gugurlah pertanggungan itu. Berdasarkan ketentuan pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

oleh : Adelsia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar