1 Pendahuluan
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak
terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa
kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak
korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk
mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003).
Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme
yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk
mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko
dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko
ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan
pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security)
serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya,
tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan
dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi)
tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud
dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik:
1.
terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian,
2.
kerugian harus dibatasi,
3.
kerugian harus signifikan,
4.
rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.
kerugian tidak bersifat katastropis
(bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti,
mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian,
namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb.
Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung
ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah
pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued
contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak
nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka.
Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas
adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian
finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang
fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima
reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima
karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi
harus mempertimbangkan insurable interest dan anti
seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan
antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi
kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis
asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable
interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang
diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang
beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud
anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar
untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh,
orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya
cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi,
perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi
resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu
disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti
anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung
dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub
standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko
khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin
permohonan asuransinya ditolak.
2.
Sejarah Asuransi
Asuransi
berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan
perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London
berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber
hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya
sebagaimana kebudayaan.
Asuransi
membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan
sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko
disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi di
Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan
perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan
di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan
usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi
di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan
yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi,
meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan
dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang
harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain
itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai
tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis,
seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang
penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi
untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan)
contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
3.
Contoh polish asuransi jiwa ------ dengan
nomor :
a. Pada
lembar pertama memuat:
1. Nama
polis: Polis asuransi jiwa
2. No
polis :
3. Penanggung
:
4. Pemegang
Polis :
Pemegang
Polis adalah orang yang akan membayar manfaat asuransi berkenaan dengan diri
tertanggung atau para tertanggung berdasarkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana
tercantum didalam ringkasan polis,ketentuan umum polis,ketentuan
khusus,ketentuan tambahan dan ketentuan lainnya(apabila diadakan) yang
diletakkan atau dilampirkan pada polis ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari polis ini.Pemegang polis asuransi tidak selalu merupakan orang
yang menjadi tertanggung atau orang yang akan menerima manfaat dari polis
asuransi ini.
Jika
subrogasi atau pengganti hak-hak ini bagi pihak yang berpiutang oleh seorang
Pemegang polish atau juga disebut sebagai pihak ketiga, yang membayar kepada
orang yang berpiutang dalam hal ini penangung atau (PT. Prudential Life
Assurance) terjadi baik dengan
persetujuan atau demi undang-undang diatur dalam pasal 1400, 1402 dan
1403 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Diatur pula dalam pasal 253 Kitab
Undang-Undang Hukum dagang yang isinya suatu pertanggungan yang melebihi jumlah
harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut.
Akan tetapi pasal ini tidak berlaku bagi asuransi iwa.
Menurut
pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan apabila orang yang telah
mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang
untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya
pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang
dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti
kerugian. Jadi dari pasal ini dapat dilihat bahwaa pihak yang menjadi pemegang
dari pada pertanggungan harus memiliki kepentingan disini pemegangan adalah
ayah dari tertanggung jadi dapat dikatakan memiliki kepentingan.
5. Tertanggung
: -----, sesuai dengan ketentuan pasal 304 ayat 1o dan 3o KUHD.
6. Tempat
dan Tanggal berlaku nya polis Jakarta,20 April 2011
7. Terdapat
tanda tangan dari pejabat berwenang dan presiden direktur PT Prudential Life
Assurance
b. Lembar
kedua memuat :
1. Lembar
kedua memuat ringkasan polis sebagai
berikut :
Nomor Polis
:
Pemegang
polis :
Asuransi
Dasar: PRUlink assurance account
Tanggal
Mulai Berlakunya Polis : 20 April 2011
Tanggal
Acuan Pembayaran Premi : 20 April 2011
Mata Uang
Polis : Rupiah
Premi
berkala &
Top up
Premi berkala (PRUsaver) : Rp.500.000.00
Premi
berkala : Rp. 275,833.00
Top Up
Premi Berkala (PRUsaver) : Rp. 224,167.00
Frekuensi
Pembayaran : Bulanan
Top Up
Premi Tunggal : Sesuai dengan keinginan pemegang polis sepanjang di dalam
rentang yang telah disepakati.
Dalam
lembar pertama ini telah memeuhi ketentuan yang terdapat didalam pasal 304
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang antara lain polish harus memuat hari
ditutupnya pertanggungan, nama si tertanggung, nama orang yang jiwanya
dipertanggungkan, saat mulai da berakhirnya bahaya bagi si penanggung, jumlah
uang untuk mana diadakan pertanggungan, premi pertanggungan tersebut.
c.
Lembar ketiga memuat jenis tambahan dan ketentuan khusus
yang tidak berlaku.
d.
Lembar ke empat memuat table manfaat asuransi jiwa :
1.
Biaya kamar dan akomodasinya, waktunya maksimalnya 120 hari pertahun
2.
Biaya unit perawatan intensif, maksimal 30 hari pertahun
3.
Biaya kunjungan dokter umum, 1 kunjungan perhari
4.
Biaya kunjungan dokter spesialis, 1 kunjungan per hari
5.
Biaya tindakan, jenis kamar rumah sakit.
6.
Biaya aneka perawatan rumah sakit, maksimal 1 kali per
ketidakmampuan.
7.
Biaya aneka perawatan oleh juru rawat setelah rawat inap.
8.
Biaya ambulan local
9.
Biaya perawatan sebelum rawat inap
10.
Biaya perawatan setelah rawat inap
11.
Manfaat rawat jalan.
e.
Penanggung tidak dapat diminta pertanggung jawabannya
apabila seorang yang telah mempertanggungkan jiwanya, bunuh diri, atau dihukum
mayi maka gugurlah pertanggungan itu. Berdasarkan ketentuan pasal 307 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
oleh : Adelsia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar