Senin, 16 Mei 2011

Tatanan Sosial Dan Pengendalian Sosial

Tatanan Sosial dan Pengendalian Sosial

Kuliah ini akan membahas topik seputar tatanan sosial dan pengendalian sosial. Pada saat kita berbicara tentang TATANAN SOSIAL, ada beberapa konsep penting yang perlu didiskusikan yaitu tentang: struktur sosial, pranata sosial, dan masyarakat.

TATANAN SOSIAL

Struktur Sosial: 
Perbedaan Sosiologi Makro & Mikro: Sosiologi makro mempelajari STRUKTUR, sedangkan Sosiologi mikro mempelajari SITUASI. 
Menurut Ralph Linton, STRUKTUR SOSIAL memiliki dua konsep penting:
(a) Status (a collection of rights & duties) Contoh: hak & kewajiban dosen adalah ….; (b) Peranan (the dynamic aspect of a status). Contoh: untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu dosen mengajar dengan cara …

Struktur Sosial:
Menurut Linton, STATUS SOSIAL dapat dibedakan ke dalam:
(1) status yang diperoleh (ascribed status): tertutup, contoh: anak/dewasa; pria/wanita; kasta tinggi/kasta rendah; dan
(2) status yang diraih (achieved status): terbuka, contoh: tingkat pendidikan, kekayaaan.
Menurut Robert K. Merton, seseorang tidak hanya memiliki satu STATUS saja, sehingga berakibat ada banyak PERANAN pula. Dengan demikian ada
seperangakat status (status-set) dan seperangkat peranan (role-set/multiple roles).

Pranata Sosial (institusi sosial):
Sekumpulan status & peranan yang berjalan stabil dan karena mampu memenuhi kebutuhannya anggota-anggotanya disebut sebagai PRANATA SOSIAL. Pranata Sosial identik dengan Pranata Hukum. Jadi PRANATA terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan ciri-ciri:
·         Diterima oleh sejumlah besar anggota sistem sosial itu;
·         Diinternalisasikan (internalized);
·         Diwajibkan (dengan sanksi atas pelanggarannya).
Masyarakat:
Dulu dibicarakan bahwa MASYARAKAT harus terdiri dari:
·         Manusia-manusia;
·         Hidup bersama dalam waktu relatif lama;
·         Beranggap sebagai satu kesatuan sosial (=organisasi sosial).
Namun, akan ada kesulitan karena definisi di atas belum memadai. Misalnya dapat ditanyakan tentang: apa maksud hidup bersama ini?; apa yang dimaksud relatif lama?; apa itu kesatuan sosial?

Menurut Marion Levy (1965):
1.       Masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu;
2.      Rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi;
3.      Kesetiaan pada suatu “sistem tindakan utama bersama”;
4.      Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada.

Menurut Talcott Parsons (1968),  masyarakat :
1.       Bersifat swasembada;
2.      Melebihi masa hidup individu normal;
3.      Merekrut anggota secara reproduksi biologis; dan
4.      Melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya.

Edward Shils setuju dengan kriteria di atas dengan menyebut:
1.       Self-sufficiency;
2.      Self-regulation; dan
3.      Self-generation

PENGENDALIAN SOSIAL

Emile Durkheim pernah menyebut tentang FAKTA SOSIAL, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku (social control) individu-individu.
FAKTA SOSIAL yang paling kuat daya paksanya adalah hukum.
Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai: “Various means used by a society to bring recalcitrant members back into line” (aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang).
Bandingkan dengan pandangan Roucek berikut ini. Joseph S. Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial: “a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or compelled to conform to the usages and life-values of groups” (istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok).
Jika Berger mendefinisikan pengendalian sosial terbatas pada mereka yang membangkang (recalcitrant), maka pada Roucek, pengendalian sosial ditujukan pada semua proses sosialisasi.

Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial; ditandai dengan pemberian kewenangan bagi negara untuk melakukan paksaan fisik; mekanisme pengendalian sosial lainnya:
·         membayar ganti rugi/denda;
·         mencopot seseorang dari jabatan;
·         mengucilkan dari pergaulan;
·         mempermalukan di depan umum, dll.

KESIMPULAN:
Sosiologi dapat dipelajari dalam perspektif makro dan mikro. Secara makro, sosiologi mempelajari struktur (berlangsung dalam jangka panjang), sementara secara mikro sosiologi mempelajari situasi keseharian (jangka pendek).
Struktur sosial terdiri dari dua konsep penting, yakni status sosial dan peranan sosial. Status mencakup perangkat hak dan kewajiban, sementara peran adalah bagaimana cara menjalankan hak-kewajiban itu.
Status sosial dengan demikian menentukan peran sosial seseorang. Makin banyak status yang disandang, makin kompleks peran yang dijalankan. Status ini ada yang diperoleh dan ada yang diraih. Jika seperangkat status dan peranan sosial ini berjalan secara stabil, maka terciptalah suatu pranata sosial.
Sesuatu baru dapat disebut pranata sosial apabila ada nilai-nilai yang diterima oleh anggota-anggota pendukungnya, diinternalisasi, dan diberi sanksi.
Mereka yang menjadi pendukung suatu pranata sosial inilah yang disebut masyarakat.  Tapi tidak semua kumpulan individu itu disebut Masyarakat.
Sesuatu baru dapat disebut masyarakat apabila terpenuhi syarat-syarat: (1) self-sufficiency, (2) self-regulation, dan (3) self-generation.
Sarana PENGENDALIAN SOSIAL yang paling utama, menurut Berger, adalah hukum karena hukum sangat efektif untuk menertibkan masyarakat yang membangkang. Dalam konteks pengendalian sosial inilah negara mendapat legitimasi untuk [memonopoli] penggunaan kekerasan fisik terhadap para pembangkang itu.
Namun, menurut Roucek, aspek pengendalian ini tidak hanya ditujukan terhadap mereka yang membangkang melainkan juga selama proses sosialisasi (tatkala individu menyesuaikan diri dengan pola perilaku masyarakat). Hal ini sejalan dengan pemikiran Parsons tentang fungsi integration dalam sistem sosial.

1 komentar: