Minggu, 15 Mei 2011

Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum
Istilah sosiologi berasal dari Auguste Comte dalam bukunya “Course de Philosophie Positive”  yang berasal dari kata Latin socius yang artinya kawan atau masyarakat, dan logos artinya ilmu. Dalam bukunya Comte mengemukakan tentang dalil-dalil untuk kemajuan manusia (The Law of Three Stages). Menurut Auguste Comte, dalam sejarahnya masyarakat berkembang menurut 3 tahap :
1.      Pada tahap Teologis / Fiktif
Pada tahap ini manusia masih dalam tahap kanak-kanak dan percaya pada hal-hal gaib atau supranatural (Animisme, Politheisme, Monotheisme). Manusia tunduk pada kekuatan supranatural ini tanpa bisa berbuat apa-apa kecuali berdoa dan memohon ampun.
2.      Pada tahap Metafisis / Abstrak
Pada tahap ini manusia diibaratkan sudah memasuki masa remaja dan sudah berusaha mempengaruhi kekuatan supranatural, misalnya dengan mengungkapkan teori-teori tentang alam, materi, Tuhan, ratio, dll yang spekulatif, atas dasar itu manusia memandang dapat menjelaskan dan meramalkan secara fenomena alam dan mengarahkan manusia ke kebahagiaan. Tahap ini sekilas terkesan logis, tapi non-eksperimental.
3.      Pada tahap Positif
Pada tahap ini manusia diibaratkan sudah dewasa dan tidak lagi tunduk pada kekuatan supranatural, dan mampu mengendalikan kekuatan itu dengan kekuatan sendiri, misalnya membuat vaksin untuk mencegah penyakit, membuat prakiraan atas dasar teori-teori ilmiah (cuaca, bencana, dll). Tahap ini sepenuhnya dapat dijelaskan secara logis dengan pembuktian empiris.
Kesimpulan dari 3 tahap tersebut diatas adalah, tidak mungkin suatu masyarakat akan pindah secara total dari tahap 1, tahap 2, dan ke tahap 3.
Auguste Comte dikenal sebagai Bapak Positivisme atau Bapak Sosiologi
Pendapat Comte mengenai 3 tahap ini, menurut William Whewell dalam bukunya “On the Philosophy of Discovery”, justru bertolak belakang dengan fakta sejarah.
Kebudayaan adalah suatu sistem terpadu dari :
-          Kepercayaan (pada Tuhan, pada benda tertentu),
-          nilai-nilai (aturan normatif),
-          adat istiadat (pola perilaku),
-          lembaga-lembaga (pemerintah, hukum, gereja, rumah sakit, pabrik, toko, serikat, club, dll)
yang mengikat masyarakat bersama-sama dan memberikan kepadanya suatu rasa memiliki jati diri, martabat, keamanan, dan kesinambungan.
Sosiologi merupakan ilmu yang paling dewasa dan merupakan bagian dari ilmu-ilmu sosial.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, Sosiologi mengkaji Struktur Sosial dan Proses Sosial.
Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan unsur-unsur sosial yang pokok meliputi norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial, lapisan-lapisan sosial. Ini yang disebut oleh Comte sebagai Sosiologi Statis
Proses sosial adalah pengaruh timbal balik berbagai segi kehidupan bersama (Ekonomi-Politik, Hukum-Agama, dll), atau perubahan-perubahan dalam struktur sosial. Ini yang disebut Comte sebagai Sosiologi Dinamis.
Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari hukum dengan pendekatan empiris, yaitu Hukum sebagaimana ia berlaku di masyarakat dan bukan Hukum sebagaimana tercantum dalam teks-teks normatif.
3 karakteristik utama sosiologi hukum :
1.      Menjelaskan tentang penerapan hukum dalam praktik di masyarakat
2.      Menguji kesahihan empiris suatu peraturan, kebijakan, dan atau putusan pengadilan
3.      Tidak membedakan penilaian perilaku sosial antara yang menyimpang dan menaati hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar