Senin, 16 Mei 2011

Empat Teori Penting Dalam Sosiologi

Empat Teori Penting dalam Sosiologi

Topik perkuliahan ini membahas mengenai sejumlah teori penting dalam sosiologi. Mengingat demikian banyak teori-teori sosiologi tersebut, dalam perkuliahan ini hanya akan disinggung empat saja di antaranya. Keempat teori inipun hanya akan disinggung secara garis besarnya saja (mengingat antara satu tokoh dengan tokoh lain selalu ada variasi pandangan yang berbeda satu dengan lainnya). Teori-teori ini dipandang perlu untuk disinggung karena akan mewarnai analisis kita dalam pembahasan materi sosiologi hukum berikutnya.
1. Teori Struktural Fungsional
2. Teori Konflik
3. Teori Interaksi Simbolik
4. Teori Pertukaran Sosial

Keempat Teori diatas dapat menjelaskan fenomena bagaimana memotret masyarakat

TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL
Teori Struktural Fungsional (terkadang ditulis Fungsional Struktural) dikemukakan antara lain oleh Emile Durkheim, Talcott Parsons, Kingsley Davis, dan Robert K. Merton. Mengapa dipakai kata STRUKTUR?
Kata “struktur” dipakai untuk menunjukkan fakta-fakta di luar diri manusia. Manusia berperilaku karena menyikapi fakta-fakta yang sudah terstruktur. Jadi ada hubunga kausalitas antara faktor ekstern (heteronom) dan intern (otonom) manusia. Mengapa disebut FUNGSIONAL? Kata “fungsional” menunjukkan adanya unsur-unsur yang interdependen dalam masyarakat, mirip seperti organisme (misal tubuh manusia).
Jadi untuk memahami masyarakat, kita harus memahami bagaimana bagian-bagian (unsur-unsur) masyarakat itu bekerja. Fungsionalisme sebagai suatu analisis sistem, merupakan analisis yang bersifat struktural (mencermati hubungan kausalitas di antara mereka). Teori Struktural Fungsional menekankan keteraturan (order), dengan konsep utama: FUNGSI, DISFUNGSI, FUNGSI LATEN, FUNGSI MANIFES, dan KESEIMBANGAN (equilibrium).

Masyarakat adalah sistem sosial yang secara fungsional terhubung dengan sistem lainnya. Jika satu sistem tidak berfungsi akan mempengaruhi sistem lainnya. Di sini hukum diberi peran sebagai agen status quo. Dalam peran seperti ini hukum TIDAK MENYUKAI adanya perbuatan yang merusak tatanan sosial. Konflik adalah sesuatu yang diharamkan. Sesuatu yang tertib dan mapan dianggap BAIK (NORMAL), sebaliknya dianggap TIDAK BAIK (ABNORMAL) -- mirip seperti tubuh manusia (normality vs pathology) = OPOSISI BINER (binary opposition). Teori Struktural Fungsional dikritik karena mengasumsikan masyarakat selalu dalam kondisi damai (berjalan menurut fungsinya).

Salah satu pendukung teori Struktural Fungsional ini adalah Talcott Parsons. Ia adalah pengemuka teori yang diberi nama "the Structure of Social Action". Talcott Parsons meyakini: (1) motivasi dasar manusia adalah untuk berkuasa; (2) dalam mencapati tujuan itu kerap terjadi konflik-konflik; (3) konflik-konflik dapat diatasi jika terdapat pemerintahan yang kuat; (4) dalam rangka memelihara efektivitas pemerintahan itu diperlukan faktor-faktor normatif. Dapat diduga bahwa Parsons pada akhirnya sangat mengandalkan hukum untuk menjalankan fungsinya dalam upaya menjaga efektivitas pemerintahan itu.

Menurut Parsons, persoalan sentral dalam masyarakat bertolak pada dua hal, yaitu alokasi dan integrasi.
Alokasi adalah soal distribusi sumber daya kepada orang-orang yang ada dalam masyarakat dan/atau distribusi orang untuk menduduki posisi tertentu dalam masyarakat.
Integrasi adalah soal pengelolaan tegangan-tegangan yang muncul sebagai akibat dari pengalokasian. Seperti diungkapkan di atas, pemegang kekuasaan (pemerintah) diharapkan oleh Parsons dapat menggunakan hukum (konkretnya lembaga pengadilan) dalam upaya mengintegrasikan kembali masyarakat yang terlibat konflik (memperebutkan alokasi sumber daya).

Pada tahun 1951, Parsons menyebutkan ada 3 sistem yang ada dalam masyarakat, yaitu SISTEM SOSIAL, SISTEM KEPRIBADIAN, dan SISTEM BUDAYA. Ketiganya disusun secara berurutan.

Dalam konteks sistem sosial, manusia dipandang memiliki peran masing-masing dalam masyarakat. Sistem sosial berpotensi menciptakan konflik. Untuk menghindari konflik, sistem sosial membuat batasan tentang pola bertindak yang boleh/tidak boleh. Setiap orang memainkan peran sesuai posisinya dalam masyarakat (terpengaruh teori fungsionalisme). Setiap pemain peran memiliki ekspektasi-ekspektasi dan mereka saling berbagi ekspektasi (shared expectation) dengan saling mengisi fungsi-fungsi yang ada di masyarakat. Pola tindakan ini akan terus dijaga dan membuat interaksi anggota-anggota masyarakat menjadi efisien. Terciptalah stabilitas dan prediktibilitas. Contoh konflik tersebut adalah antara majikan dan buruh, dokter dan pasien, atau polisi dan penjahat.

Sistem kepribadian memandang manusia selalu menjalankan peran itu tidak saja mengacu pada nilai-nilai dalam sistem sosial, melainkan juga pada disposisi kebutuhan masing-masing orang. Jadi, setiap manusia memiliki disposisi kebutuhannya sendiri-sendiri, yang terdiri dari preferensi (jika dihadapkan pada pilihan, saya lebih suka itu daripada ini...), hasrat (secara instinktif saya cenderung berbuat itu...); dan keinginan (saya berharap mendapatkan itu...). Di sini Parsons banyak dipengaruhi oleh tokoh psikoanalisis Sigmund Freud.

Lalu, ada sistem budaya. Di sini manusia mengkoordinasikan tindakan-tindakannya agar tidak terjadi perbenturan ekspektasi dan perebutan pemenuhan kebutuhan. Sistem ini terdiri dari tiga wilayah penerapan, yang dilambangkan dengan: (a) Simbol-simbol kognisi. Contoh: angka-angka untuk menunjukkan perhitungan pembagian keuntungan dalam laporan keuangan. Angka-angka itu menyimbolkan sistem budaya dari aspek kognitif. (b) Simbol-simbol ekspresi (emosi). Contoh: benda-benda seni yang bisa dinikmati bersama oleh masyarakat. Candi, misalnya, adalah simbol sistem budaya yang ekpresif. (c) Simbol-simbol nilai (moral). Contoh: aturan hukum yang mengamanatkan tujuan yang ideal (keadilan) bagi segenap masyarakat. Parsons memberi tekanan pada pentingnya sistem budaya ini. Sebab, hanya dengan nilai-nilai terlembagakan dalam sistem budaya ini tercipta kesepakatan tentang standar perilaku untuk mengevaluasi perilaku konkret dan pola-pola pembagian sumber daya.
Pada tahun 1956, Parsons mengoreksi teori sistemnya tersebut dengan menyebutkan 4 subsistem dalam sistem masyarakat. Kali ini ia menyebut empat sistem, yaitu SISTEM EKONOMI, SISTEM POLITIK, SISTEM SOSIAL, dan SISTEM BUDAYA. Masing-masing sistem tersebut memiliki fungsi untuk adaptation, goal attainment, integration, dan latency. Keempat fungsi inilah yang dikenal dengan singkatan AGIL. Keempat fungsi ini terjalin secara dependen membentuk sistem aturan dengan model sibernetis (cybernetic model of system regulation). Jika diilustrasikan akan tampak sebagai berikut.




Dalam sistem ekonomi (atau bisa juga dipahami sebagai "subsistem" karena ia menjadi bagian dari sistem kemasyarakatan yang lebih luas) masyarakat diarahkan agar bertindak adaptif guna memenuhi kebutuhan hidup mereka, yakni mendapatkan benda-benda material agar mampu bertahan hidup. Dalam sistem politik, masyarakat dirahkan untuk mengikuti kebijakan si pemegang kekuasaan guna mencapai suatu tujuan bersama. Sistem sosial juga memiliki fungsinya sendiri, yaitu agar masyarakat diminta memelihara keutuhan sosial (integrasi sosial) dengan antara lain menaati aturan hukum. Terakhir adalah sistem budaya. Di sini masyarkat diarahkan bertindak sesutu nilai-nilai dari lembaga budaya yang sudah eksis, seperti masjid, gereja, sekolah, dll.

Namun, perlu hati-hati karena setiap lembaga budaya ini sebenarnya tidak hanya menjalankan sistem budaya (fungsi latency). Gereja, misalnya, juga menjalankan keempat unsur dari AGIL tersebut sekaligus. jadi, gereja adalah suatu lembaga dalam subsistem budaya (berfungsi untuk: latent pattern maintenance and tension management), sekaligus menjalankan fungsi-fungsi berbeda yang diperankan oleh:
 a. komisi liturgi dan kelompok doa ~ latency (komitmen pada nilai)
 b. komisi disiplin ~ integration (memberikan pengaruh sosial)
 c. dewan paroki ~ goal attainment (menegakkan kekuasaan)
 d. panitia dana ~ adaptation (mengumpulkan sumber daya/uang)

Pemikiran Parsons sangat menarik walaupun tidak berarti tanpa kritik. Parsons dikritik karena  menekankan bahwa ciri pada masyarakat modern adalah komitmen mereka yang kuat pada nilai-nilai (subsistem budaya). Kenyataannya tidak selalu demikian. Contoh, rasisme tetap saja masih eksis pada masyarakat di negara-negara maju. Teori Parsons terkait dengan subsistem budaya ini kurang detail (dibandingkan misalnya dengan aliran Strukturalisme dan Pascastrukturalisme). Konsep-konsep yang diajukan Parsons hanya tentang nilai dan norma. Teori Parsons terpengaruh pada fungsionalisme, seolah-olah setiap orang sudah mempunyai peran sendiri-sendiri dan terkukung pada peran-peran itu. Padahal, subjek manusia mempunyai kreativitas untuk menciptakan peran-peran baru.

Dosen kami (Bapak Shidarta) berpendapat bahwa teori Parsons tentang model sibernetika sebenarnya dapat dielaborasi sehingga menjadi setidaknya menjadi enam subsistem yang saling terkait [lihat penjelasannya dalam buku Shidarta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir (Bandung: Refika Aditama, 2010)]. Perhatikan, bahwa dalam ragaan di bawah ini ada sumber nilai dan sumber energi. Subsistem sosial juga dibedakan dengan subsistem hukum. Jika dilihat dari sudut subsistem hukum ini, terlihat dari mana arah sumber material hukum itu berasal, dan darimana pula arah sumber formal hukum tersebut datang.

 TEORI KONFLIK
Teori Konflik dikemukakan antara lain oleh Karl Marx, C. Wright Mills, Tom B. Bottomore, Ralf Dahrendorf, Randall Collins, dan Richard P. Appelbaum. Di antara tokoh-tokoh di atas, nama Marx tentu paling banyak disorot.



Menurut Karl Marx, sejarah masyarakat terjadi karena persaingan antar kelas (konsep alineasi memperebutkan sumber daya alam). Kapitalisme makin mempertajam persaingan itu. Namun, ia meramalkan bahwa suatu saat kelas borjuis akan dikalahkan oleh kelas proletar. Ramalan Marx ini berangkat dari dua teori yang dikemukakannya yaitu Teori Eksploitasi dan Teori Evolusi Kapitalisme.
Teori Eksploitasi:  Dunia modern diperintah oleh logika akumulasi komoditas. Nilai komoditas itu mencakup kualitas pekerjaan manusia. Kaum borjouis tidak membeli kualitas pekerjaan itu, tetapi hanya mau membayar tenaga buruh semurah mungkin. Padahal, ada nilai lebih dari tiap pekerjaan yang tak pernah diperhitungkan. Eksploitasi terjadi terus menerus oleh kaum kapitalis terhadap kaum proletar.   

Teori Evolusi Kapitalisme: Mekanisasi akan terus terjadi dalam sistem produksi. Kaum kapitalis akan mengakumulasi modal untuk investasi mekanistis ini. Buruh akan kalah bersaing dengan mesin. Upah makin rendah, terjadi pemelaratan yang menyulut pemberontakan massal. Sementara itu barang yang diproduksi tidak laku terjual karena daya beli menurun. Krisis terhadap kapitalisme diramalkan pasti makin lama akan makin berat.

Jadi, penganut teori konflik sangat dipengaruhi oleh materialisme historis ala Marx. Dalam paham ini, struktur masyarakat ditentukan oleh cara mereka berproduksi. Alat produksi adalah materi terpenting yang menentukan struktur sosial.  Ralf Dahrendorf (1976) menyatakan: "Setiap masyarakat tunduk pada proses perubahan."  Disensus dan konflik terjadi di mana-mana. Setiap unsur masyarakat berkontribusi pada terjadinya disintegrasi dan perubahan sosial. Dalam konflik selalu terjadi pemaksaan di antara sesama anggota masyarakat. Konflik adalah sesuatu yang tidak terelakkan dalam masyarakat. Selain ada proses ASOSIATIF, tentu ada proses DISASOSIATIF. Jonathan H. Turner mengatakan, konflik tidak selalu berujung pada kehancuran sistem, namun justru bisa memperkuat sistem baik secara keseluruhan maupun bagian-bagian tertentu. Contoh persaingan usaha memperkuat dan menyehatkan perekonomian nasional; menguntungkan konsumen; mendorong terjadinya inovasi di bidang teknologi, dll.). Teori Konflik menekankan pertentangan terus-menerus di antara unsur-unsur dalam masyarakat (disintegrasi sosial).
Masyarakat berada dalam proses perubahan (konflik itu pertanda perubahan). Keteraturan dapat saja terjadi karena ada satu golongan berkuasa yang memaksakan kehendaknya.


TEORI INTERAKSI SIMBOLIK
Teori Interaksi Simbolik ditokohi antara lain oleh Georg Herbert Mead, Manford H. Kuhn, Herbert Blumer, Ralp H. Turner, Howard S. Becker, Norman K. Denzin, dan J. Ter Hiede.

Manusia itu mahluk sosial (hidup berkelompok). Sebagai mahluk sosial, mereka berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan simbol-simbol tertentu (a.l. bahasa). Ingat manusia adalah animal symbolicum. Namun, simbol-simbol itu tidak hanya untuk keperluan berhubungan antarpribadi, melainkan juga untuk keperluan pribadi (berpikir). Setiap orang/kelompok akan memaksakan pandangannya sendiri (self-image) kepada pihak lain ~ tercipta proses “desak-mendesak” sampai kemudian terwujud WORKING CONSENSUS yang memungkinkan adanya tindakan-tindakan bersama. Working consensus itu memberi arahan tentang rencana (strategi menuju tujuan) bersama dalam hidup bermasyarakat itu.
Jadi pada tingkat mikro pun, setiap orang berusaha belajar memahami orang lain. Oleh sebab itu, sistem sosial pun mengalami MORFOGENESE (terus belajar dan mengubah dirinya sendiri). HUKUM pun dapat dipandang sebagai hasil dari morfogenese ini.

Dalam kuliah pernah dibahas suatu contoh makna sapi bagi penduduk Hindu di India. Image tentang sapi ini antara lain dibentuk melalui keyakinan mereka terhadap cuplikan Mahabharata, yang bunyinya, "One should never feel any repugnance for the urine and the dung of the cow. One should never show any disregard for cows in any way. If evil dreams are seen, men should take the names of cows. One should never obstruct cows in any way. Cows are the mothers of both the Past and the Future. Every morning, people should bow with reverence unto cows. Cows are sacred. They are the foremost of all things in the world. They are verily the refuge of the universe. They are the mothers of the very deities. They are verily incomparable. Cows are the mothers of the universe. There is no gift more sacred than the gift of cows. There is no gift that produces more blessed merit." [From the Mahabharata, Anusasana Parva, Sections LXXXIII - LXXVII - LXXVI]

Image ini saling dipertukarkan di antara sesama penganut Hindu di India, sehingga muncul suatu konsensus tentang bagaimana sapi harus diperlakukan. Image tentang sapi ini tidak hidup di kalangan non-Hindu, sehingga perlakuan terhadap sapi bisa sangat berbeda antara pemeluk Hindu dan non-Hindu. Hal yang serupa berlaku untuk image terhadap hewan babi di dalam perspektif penganut Islam, sehingga perlakuan terhadap babi akan berbeda antara pemeluk Islam dan non-Islam. Kiranya fenomena serupa berlaku juga untuk semua hal di dalam kehidupan sosial.



Ter Heide menggambarkannya Teori Interaksi Simbolik ini dengan rumus sederhana: B = fPE (B adalah behavior, f adalah fungsi, P adalah plan, dan E adalah environment). Teori ini dapat menjelaskan, misalnya atas penelitian E.M. Bruner (antropolog Univ. Illinois) terhadap masyarakat Batak Toba yang berurbanisasi di kota Medan (1957-1958) dan Bandung (1969-1970). Perilaku (BEHAVIOR) berupa solidaritas kekerabatan dan adat istiadat Batak Toba yang mulai mengendur di daerah asalnya, justru menguat sesampai mereka di Medan. Hal ini terjadi karena ENVIRONMENT di Medan yang menghadapkan mereka pada persaingan kuat di tengah beragam suku. Untuk itu mereka perlu bersatu dengan saling membantu (PLAN). Hal ini berbeda dengan perilaku orang Batak Toba di Bandung. ENVIRONMENT di Bandung dikuasai oleh adat istiadat Sunda yang dominan, sehingga mereka tidak merasa perlu untuk bersaing; sebaliknya takluk pada budaya yang dominan itu.

Teori ini juga bisa menjelaskan fenomena persekutuan sesaat yang kerap terjadi dalam konflik politik. Lewis Coser misalnya menjelaskan tentang adanya "conflict binds antagonistists” (kelompok-kelompok yang bertentangan dapat bersatu demi menghadapi lawan bersama). Jadi image tentang "musuh" mengalamai morfogenese terkait dengan rencana dan kebutuhan situasional. Akibatnya, pihak-pihak ini membuat sebuah working consensus mengubah definisi musuh dan melakukan tindakan atas musuh bersama tadi. Di sini berlaku adigium yang sering terjadi dalam dunia politik antar-bangsa yakni "musuh dari musuh saya adalah kawan saya."

Pada PD II, pasukan Chiang & Mao berhenti berperang demi menghadapi musuh bersama mereka yaitu Jepang; namun ketika Jepang berhasil dikalahkan, kedua kelompok ini kembali bersitegang. Hal serupa terjadi di Indonesia. Setelah G-30-S/PKI, berbagai kelompok sosial dan keagamaan di Indonesia bersatu menghadapi PKI, melupakan untuk sementara pebedaan yang terjadi.

TEORI PERTUKARAN SOSIAL
Teori Pertukaran Sosial dikemukakan antara lain oleh Peter Michael Blau, James S. Coleman, George C. Homans, dan Peter P. Ekeh. Teori Pertukaran Sosial berpendapat manusia itu mahluk yang penuh pamrih.
Setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dari hubungannya dengan orang lain. KEUNTUNGAN = IMBALAN (respons pihak lain) – BIAYA (kewajiban, rasa khawatir, kebosanan dll.). Perhitungan keuntungan itu merupakan pilihan rasional  (rational choice theory). Di sini terjadi pertukaran (take and give) antara IMBALAN dan BIAYA. Sekalipun demikian, dalam hal tertentu, manusia juga sadar tidak selalu keuntungan berada di pihaknya. Oleh sebab itu, untuk sementara seseorang dapat saja berkorban demi perhitungan keuntungan di kemudian hari.

Pertukaran sosial tidaklah sama dengan pertukaran ekonomi. Pada pertukaran sosial, prestasi dari para pihak tidak harus spesifik, sementara dalam pertukaran ekonomi harus spesifik. Jika dalam pertukaran ekonomi, yang terjadi adalah pertukaran KEWAJIBAN, maka pada pertukaran sosial yang terjadi adalah pertukaran HARAPAN. Ingat, bahwa HARAPAN berarti tidak selalu ada jaminan bahwa suatu hari ia pasti mendapatkan.

Prinsip rasionalitas ini sudah disinggung oleh Jeremy Bentham (tokoh utilitarianisme) dengan perhitungan PLEASURE versus PAIN. Kalkulus hedonistis (hedonistic calculus) yang dikembangkannya berangkat dari perhitungan atas faktor-faktor: intensitas (intensity); lamanya kesenangan/penderitaan berlangsung (duration); kepastian akan terjadi (certainty); jauh dekat perasaan (cepat-lambat efeknya) (propinqity); akibat yang ditimbulkan (fecundity); kemurnian (purity); dan jangkauan (extent). Perilaku mabuk (akibat mengkonsumsi minuman keras), misalnya, dapat diukur dengan melihat seberapa banyak pleasure dan pain yang dihasilkan.

Teori Pertukaran Sosial juga kerap kita praktikkan dalam hal kita memutuskan untuk menolong atau tidak menolong orang lain. Untuk itu perhatikan ilustrasi di bawah ini.

PENUTUP
Dari keempat teori ini, kita dapat melihat faktor-faktor sosial yang mempengaruhi tindakan sosial kita sebagai bagian dari masyarakat. Teori Struktural Fungsional lebih menekankan pada permainan fungsi-fungsi struktural yang ada di dalam masyarakat. Saya berbuat ini atau itu karena saya tunduk pada "aturan main" yang telah dilembagakan demi menjaga tertib sosial. Teori Konflik melihat dari sisi lain, bahwa saya berbuat ini atau itu justru karena saya tengah terlibat dalam upaya memperebutkan sumber-sumber materi kehidupan  yang terbatas. Jadi, motif penguasaan materi itulah yang utama, yang justru tidak dapat dihindarkan dalam sejarah kehidupan manusia. Perebutan ini jika dibiarkan mengikuti paham kapitalis, pasti akan berujung pada kondisi chaos. Teori Interaksi Simbolik melihat secara lebih spesifik, bahwa saya berbuat ini atau itu semata-mata karena makna simbolik (image) yang saya yakini terhadap sesuatu. Image yang saya yakini berinteraksi dengan image yang diyakini pihak lain, sehingga suatu ketika terciptalah konsensus yang memandu tindakan bersama atas dasar rencana dan kondisi yang disepekati tersebut.  Teori yang keempat adalah Teori Pertukaran Sosial yang memandang tindakan sebagai akibat adanya pertukaran harapan antara pain dan pleasure, atau kerugian dan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar