Rabu, 22 Januari 2014

BADAN LEGISLATIF NEGARA AMERIKA SERIKAT



Demi berjalannya negara yang baik dan sehat dalam artian negara yang demokrasi, terbuka dan tidak timpang sebelah. dibutuhkan pemisahan kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, Legislatif dan yudikatif. pada umumnya negara-negara hukum mengatur hal ini di dalam konstitusinya. Amerika serikat contohnya. 
konstitusi menetapkan bahwa kekuasaan legislative terdapat di tangan kongres yang terdiri dari dua kamar (bikameral) yaitu Senat dan House of Representatives. [1]
Pasal I ayat 1
Semua kekuasaan legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuah Kongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Setiap negara bagian diwakili oleh dua orang senat, sementara house of representatives terdiri dari wakil tiap negara bagian sesuai dengan jumlah populasi (proposional). Masa jabatan setiap anggota kongres house of representatives adalah dua tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali. Kongres mengadakan sidang paripurna setiap tanggal 3 Januari kecuali di tetapkan tanggal tetap lainnya berdasarkan voting.
House of representatives mewakili rakyat dan senat, serta mwakili pemerintah negara bagian.
Pasal 1Ayat 2
Dewan Perwakilan Rakyat akan terdiri dari para anggota yang dipilih setiap Tahun kedua oleh Rakyat di beberapa Negara Bagian, dan para Pemilih di setiap Negara Bagian harus memenuhi Persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Pemilih bagi Cabang dari Bagan Legislatif Negara Bagian yang terbanyak.
Tak seorang pun dapat menjadi Wakil Rakyat bila belum mencapai umur duapuluh-lima tahun, dan belum tujuh tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan, jika terpilih, bukan penduduk Negara Bagian di mana ia terpilih.
Wakil Rakyat dan Pajak langsung akan dibagi di antara semua Negara Bagian [yang mungkin dimasukan ke dalam Perserikatan ini, sesuai dengan jumlah masing-masing, yangakan ditentukan dengan menambahkan pada seluruh Jumlah Orang bebas, termasuk mereka yang terikat untuk mengabdi selama jangka waktu Beberapa Tahun, dan tidak termasuk orang Indian yang tidak dikenai pajak, tiga-perlima dari semua Orang lainnya.] Penghitungan yang sebenarnya akan dilakukan dalam tiga Tahun sesudah Sidang pertama Kongres Amerika Serikat, dan dalam setiap Masa sepuluh tahun berikutnya, dengan cara yang akan ditentukan dengan Undang-Undang. Jumlah Wakil Rakyat tidak boleh lebih dari satu untuk setiap tigapuluh ribu orang, tetapi setiap Negara Bagian akan mempunyai paling sedikit satu Wakil Rakyat; dan sampai dilakukannya penghitungan demikian, Negara Bagian New Hampshire berhak untuk memilih tiga orang, Massachusetts delapan, Rhode Island dan Providence Plantation satu, Connecticut lima, New York enam, New Jersey empat, Pennsylvania delapan, Delaware satu, Maryland enam, Virginia sepuluh, North Carolina lima, South Carolina lima, dan Georgia tiga.
Apabila terjadi lowongan dalam perwakilan suatu Negara Bagian, Penguasa Eksekutifnya akan mengeluarkan Perintah Pemilihan untuk mengisi lowongan demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat akan memilih Ketuanya dan pejabat-pejabat lainnya dan akan mempunyai Kekuasaan tunggal untuk Mengajukan Dakwaan.[2]
Berdasarkan dari ayat 2 diatas tersebut juga dapat dilihat bahwa dalam hal ada kekesongan dalam jabatan legislatif, yakni Senat maupun House Of Representatives maka Badan Ejsekutif dapat memerintahkan untuk diadakan pemilihan umum.

SENAT
Setiap negara bagian memiliki dua orang senator untuk mewakili mereka dalam senat, tidak tergantung dari luasnya daerah dan jumlah penduduk di negara bagian tersebut. Para senator dipilih melalui pemilu lokal dan memiliki masa jabatan selama 6 tahun. Penggantian senator tidak dilakukan secara serentak. Setiap dua tahun sekali didakan pemilihan anggota senat, dimana 1/3 (sepertiga) dari anggota senat habis masa jabatannya dan diganti dengan anggota baru. Dengan demikian, setiap saat selalu terdapat 2/3 dari anggota senat di tingkat nasional atau pemerintah federal.
Ayat 3.
Senat Amerika Serikat akan terdiri dari dua Senator dari setiap Negara Bagian, [yang dipilih oleh Badan Legislatif Negara Bagian tersebut,] untuk enam tahun; dan masing masing Senator akan memiliki satu suara.
Segera setelah mereka bersidang Menyusul Pemilihan pertama, mereka akan dibagi serata mungkin ke dalam tiga Kelas. Kedudukan Senator kelas satu akan dilowongkan Sehabis Tahun kedua, kelas dua sehabis tahun keempat, dan kelas tiga sehabis tahun keenam, sehingga sepertiga jumlahnya dapat dipilih tiap Tahun kedua;[ dan apabila terjadi Lowongan karena Pengunduran diri, atau sea lin, selama Reses Badan Legislatif Negara Bagian mana pun, Penguasa Eksekutif Negara Bagian tersebut dapat melakukan pengangkatan sementara sampai sidang Badan Legislatif berikutnya, yang kemudian akan mengisi Lowongan tersebut.]
Tak seorang pun dapat menjadi Senator bila elum mencapai Usia tigapuluh tahun, dan belum sembilan Tahun menjadi warga negara Amerika Serikat, dan jika, pada waktu dipilih, bukan penduduk Negara Bagian untuk mana ia dipilih.
Wakil Presiden Amerika Serikat akan menjadi Ketua Senat, akan tetapi tidak mempunyai Hak Suara, kecuali jika jumlah suara terbagi sama.
Senat akan memilih pejabat-pejabatnya yang lain, dan juga Ketua sementara, jika Wakil Presiden tidak ada atau apabila ia harus menjalankan jabatan Presiden Amerika Serikat.
Senat akan mempunyai Wewenang tunggal untuk mengajukan semua Dakwaan. Bila sedang bersidang untuk Tujuan tersebut, mereka akan bertindak di bawah sumpah atau penegasan tugas. Apabila Presiden Amerika Serikat yang diadili, Hakim Ketua Makamah Agung akan mengetuai sidang; Dan tak seorang pun akan dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dari dua pertiga anggota yang hadir.
Pengambilan Keputusan dalam erkara Dakwaan Pemecatan (Impeachment) tidak akan lebih daripada emberhentian dari Jabatan, dan penghapusan hak untuk memegang dan menikmati Jabatan apa pun yang merupakan kehormatan, Kepercayaan atau Keuntungan di bawah A.S: namun pihak yang dinyatakan bersalah bagaimanapun bisa dan mungkin dikenai Dakwaan, Diadili, mendapat Keputusan hakim dan Hukuman, sesuai dengan Undang-Undang.
Ayat 4.
Waktu, Tempat, dan Cara menyelenggarakan Pemilihan Senator dan Wakil Rakyat akan ditentukan di setiap Negara Bagian oleh badan Legislatifnya masing-masing; tetapi Konres dapat setiap saat dengan Undang-Undang membuat atau mengubah peraturan demikian, [ kecuali tentang tempat untuk memilih Senator.]
Kongres akan bersidang sedikitnya sekali setiap Tahun, [ dan sidang demikian akan diselenggarakan pada hari Senin pertama bulan Desember,] kecuali jika dengan Undang-Undang mereka menentukan hari lain.
Ayat 5.
Masing-masing Kamar akan menjadi Wasit dalam Pemilihan, Hasil Pemilihan dan Persyaratan bagi para anggotanya sendiri, dan suatu Mayoritas dalam masing-masing kamar akan merupakan Kuorum untuk Bekerja; tetapi satu Jumlah yang lebih kecil boleh menunda sidang hari demi hari, dan dapat diberi wewenang untuk memaksa Kehadiran para anggota yang absen, dengan Cara-cara, dan dengan Sanksi Hukumn yang mungkin ditentukan oleh masing-masing Kamar.
Masing-masing Kamar dapat menentukan Peraturan-Peraturan Acara Kerjanya, menghukum Anggotanya karena Sikap tidak tertib, dan, dengan Persetujuan dua pertiga jumlah anggotanya, mengeluarkan seorang Anggota.
Masing-masing Kamar akan membuat Catatan tentang Acara Kerjanya, dan dari waktu ke waktu menerbitkannya, kecuali Bagian-Bagian tertentu yang menurut penilaian mereka memerlukan Kerahasiaan; dan suara Setuju dan Tidak Setuju dari para Anggota masing-masing Kamar mengenai persoalan apa pun, atas Keinginan seperlima yang hadir; akan dicantumkn dalam catatan itu.
Masing-masing Kamar, selama masa sidang Kongres, tanpa Persetujuan kamar lainnya, tidak akan menangguhkan sidang selama lebih dar tiga ari, atau, pindah ke Tempat lain mana pun selain tempat sidang kedua Kamar tersebut.
Ayat 6
Para Senator dan Wakil Rakyat akan menerima Imbalan untuk Pengabdian mereka, yang akan ditentukan dengan undang-undang, dan dibayarkan dari Kas Negara Amerika Serikat. Dalam segala Hal, kecuali Pengkhianatan, Kejahatan, dan Pelanggaran Ketentraman, mereka akan terbebas dari Penangkapan selama Kehadiran mereka dalam Sidang Dewan mereka masing-masing, dan tatkala berangkat dan kembali dari sana; dan atas Pidato atau Perdebatan apa pun dalam Kamar masing-masing, merea tidak akn ditanyai di Temat lain mana pun.
Tak seorang pun Senator dan Wakil Rakyat, selama masa mereka terpilih, akan diangkat untuk menduduki Jabatan Sipil apa pun di bawah Kekuasaan Amerika Serikat, yang akan diciptakan, atau Imbalannya akan ditingkatkan di masa tersebut; dan tak seorang pun yang memegang jabatan apa saja di bawah hukum Amerika Serikat akan menjadi Anggota salah satu Kamar selama ia memegang jabatan tersebut.
Dari ayat 6 alinea kedua dapat diliuhat bahwa senat tidak boleh memiliki atau menjabat sebagai pejabat sipil Negara. Jadi tidak ada jabatan rangkap
Ayat 7.
Semua Rancangan Undang-Undang untuk meningkatkn Pendapatan akan berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi Senat boleh mengusukan atau menyetujui Perubahan-Perubahan, seperti halnya denan Rancangan Undang-Undang yang lain.
Dari ayat ini dapat dikatakan bahwa rancangan undang-undang yang  berkaitan dengan meningkatkan pendapatan diajukan oleh DPR tetapi senat boleh mengusulkan atau menyetujui perubahan-perubahan dari rancangan undang-undang yang diajukan.
Setiap Rancangan Undang-Undang yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, sebelum menjadi Undang-Undang akan disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; jika ia setuju, ia akan menandatanganinya, tetapi jika tidak, ia akan mengembalikannya, disertai dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar asal rancangan itu, yang akan mencantumkan keberatan-keberatan itu seluruhnya ke dalam catatannya, dan kemudian mempertimbangkannya. Jika setelah dipertimbangkan kembali dua pertiga anggota Kamar itu setuju untuk meloloskan Rancangan tersebut, rancangan itu akan disampaikan bersama-sama dengan Keberatan-Keberatannya, ke Kamar lainnya, yang juga akan mempertimbangkan kembali, dan bilamana disetujui oleh dua pertiga anggota Kamar ini, rancangan tersebut akan menjadi Undang-Undang . Akan tetapi dalam semua Kasus demikian hasil suara akan ditentukan dengan kata-kata ya dan tidak, dan Nama orang-orang yang memberi suara setuju dan suara menolak rancangan undang-undang tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan masing-masing Kamar. Jika suatu Rancangan Undang-Undang tidak dikembalikan oleh Presiden dalam waktu sepuluh Hari (kecuali Hari Minggu) setelah disampaikan kepadanya, rancangan itu akan menjadi Undang-Undang seperti halnya bila ia menandatanganinya, kecuali jika Kongres dengan penundaan sidangnya mencegah pengembaliannya, dalam hal mana rancangan itu tidak akan menjadi Undang-Undang.

RANCANGAN UU

House of represtative  dan senat


RRU DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN


Di terima
i terima

Di tolak

Senat

Kembali ke kamar dari mana RUU itu berasal

Apabila salah satu kamar tidak setuju RUU kembali dari kamar dimana RUU berasal

Apabila 2/3 dari masing-masing kamar setuju RUU disahkan menjadi UU dengan dimuat pertimabangan penolakan presiden .
 








Setiap Perintah, Resolusi atau Suara yang mungkin memerlukan persetujuan Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (kecuali mengenai penundaan sidang) harus disampaikan kepada Presiden Amerika Serikat; dan sebelum bisa berlaku, Tindakan tersebut harus disetujuinya, atau bila tidak disetujuinya, haruslah diloloskan lagi oleh dua pertiga anggota Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Aturan-Aturan dan Pembatasan-Pembatasan yang ditetapkan dalam hal Rancangan Undang-Undang
Ayat 8
Kongres akan mempunyai Kekuasaan Untuk mengenakan dan memungut Pajak, Bea, Pungutan, dan Cukai, untuk membayar Htang dan menyelenggarakan Pertahanan bersama dan Kesejahteraan umum Amerika Serikat; tetapi semua Pajak, Pungutan, dan Cukai harus seragam di seluruh Amerika Serikat.
Untuk meminjam Uang atas Kredit Amerika Serikat;
Untuk mengatur Perdagangan dengan Bangsa Bangsa asing, dan antara berbagai Negara Bagian, dan dengan suku-suku Indian;
Untuk membuat Peraturan yang seragam mengenai Naturalisasi, dan Undang-Undang yang seragam mengenai Kebangkrutan di seluruh Amerika Serikat;
Untuk mencetak Uang, menentukan Nilainya, dan nilai Mata uang asing, dan menentukan Standar Berat dan Ukuran;
Untuk menetapkan Hukuman bagi pemalsuan Surat berharga dan Mata uang Amerika Serikat yang sedang berlaku;
Untuk mendirikan Kantor Pos dan Jaringan Pos;
Untuk mendorong Kemajuan Ilmu dan Seni yang berguna, dengan cara menjamin untuk jangka Waktu terbatas bagi para Pengarang dan Penemu Hak eksklusif atas Tulisan dan Penemuan mereka masing-masing;
Untuk mendirikan Pengadilan-Pengadilan di bawah Makamah Agung;
Untuk mendefinisi dan menghukum Pembajakan dan Kejahatan-Kejahatan yang dilakukan di Lautan bebas, dan Pelanggaran terhadap Hukum Bangsa-Bangsa;
Untuk mengumumkan Perang, mengeluarkan Surat Sita Jaminan dan Pembalasan, dan membuat Peraturan mengenai Penangkapan di Darat dan di Laut;
Untuk membentuk dan membiayai Tentara, tetapi Alokasi Dana untuk keperluan tersebut tidak boleh berlaku untuk Masa lebih dari Dua Tahun;
Untuk membentuk dan memelihara sebuah Angkatan Laut;
Untuk mengatur pemanggilan Milisi untuk melaksanakan Hukum Perserikatan, menindas Pemberontakan dan menangkal Invasi;
Untuk mengatur pengorganisasian, persenjataan dan pendisiplinan Milisi, dan pengaturan Sebagian dari mereka yang dapat diperkerjakan dalam Dinas Amerika Serikat, dengan menyerahkan kepada masing-maing Negara Bagian, hak Mengangkat para perwiranya, dan Wewenang untuk melatih Milisi sesuai dengan disiplin yang ditentukan oleh Kongres;
Untuk menjalankan Perundang-undangan eksklusif dalam Hal apa pun, atas suatu Distrik tertentu (yang tidak lebih dari sepuluh mil persegi) yang mungkin, melalui Penyerahan oleh Negara-Negara Bagian tertentu, dan Penerimaan oleh Kongres, menjadi tempat kedudukan Pemerintah Amerika Serikat, dan untuk melaksanakan Wewenang yang sama atas semua Tempat yang dibeli dengan Persetujuan Badan Legislatif dari Negara Bagian di mana tempat-tempat itu akan berada, untuk Pembangunan Benteng, Gudang Peluru, Gudang Senjata, galangan Kapal, dan Bangunan-Bangunan lain yang diperlukan; - Dan
Untuk membuat segala Undang-Undang yang akan diperlukan dan pantas untuk menjalankan Pelaksanaan Wewenang-Wewenang yang tersebut tadi, dan semua Wewenang lainnya yang dilimpahkan oleh Konstitusi ini kepada Pemerintah Amerika Serikat, atau kepada Departemen atau Pejabatnya
Ayat 9
Pepindahan atau Pemasukan Orang-Orang yang oleh Negara-Negara Bagian yang ada sekarang dianggap pantas untuk diizinkan, tidak akan dilarang oleh Kongres sebelum tahun seribu delapan ratus delapan, tetapi suatu Pajak atau Bea dapat dikenakan Pada Pemasukan demikian, yang tidak lebih dari sepuluh dolar untuk setiap Orang.
Hak Istimewa atas Dokumen abeas Corpus tidak akan ditangguhkan, kecuali dalam Kasus Pemberontakan atau Invasi di mana keamanan umm mungkin mengharuskannya.
Tidak ada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Hak atau Undang-Undang ex post pacto boleh diloloskan.
Tidak ada pajak atau bea akan dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Negara Bagian mana pun.
Tidak ada Preferensi akan diberikan oleh Peraturan Perdagangan atau Pendapatan apa pun kepada Pelabuhan salah satu Negara Bagian di atas Pelabuhan di Negara Bagian mana pun.
Tidak akan ada uang yang ditarik dari Kas Negara kecuali sebagai konsekuensi Alokas berdasarkan Undang-Undang; dan satu Keterangan serta Lapoan teratur tentang Penerimaan dan Pengeluaran seluruh Uang negara akan diteritkan dari waktu ke waktu.
Tidak ada Gelar Kebangsawanan akan diberikan oleh Amerika Serikat: Dan tidak ada Orang yang memegang Jabatan yang memberi Keuntungan atau Kepercayaan padanya, akan, tanpa persetujuan Kongres, menerima hadiah, Imbalan, Jabatan, atau Gelar pa pun dari Raja, Pangeran, atau Negara asing.
Ayat 10
Tak satu pun Negara Bagian boleh mengadakan Perjanjian, Persekutuan, atau Konfederasi, mengeluarkan Surat Sita Jaminan atau Pembalasan, mencetak Uang, menerbitkan Surat Hutang, membuat Apa pun kecuali Uang emas dan perak sebagai Alat Pembayaran Hutang, meloloskan Rancangan Undang-Undang Penghapusan hak, Undang-Undang ex post facto, atau Undang-Undang yang menghalangi Kewajiban Kontrak atau memberikan Gelar Kebangsawanan apa pun.
Tak satu pun Negara Bagian, tanpa Persetujuan Kongres, akan mengenakan Pungutan atau Bea apa pun pada Impor atau Ekspor, kecuali yang mungkin mutlak perlu untuk melaksanakan Undang-Undang pemeriksaannya, dan Hasil bersih semua Bea dan Pungutan, yang dikenakan oleh Negara Bagian mana pun pada Impor atau Ekspor, akan diperuntukkan bagi Penggunaan oleh Kas Negara Amerika Serikat; dan semua Undang-Undang demikian akan tunduk pada Revisi dan Pengawasan oleh Kongres.
Tak satu pun Negara Bagian, tana Persetuuan Kongres, akan mengenakan Bea atas Tonase Muatan, memelihara Pasukan, atau Kapal Perang di masa Damai, mengadakan Persetujuan atau Ikatan apa pun dengan Negara Bagian lain, atau dengan Negara asing, atau ikut Perang, kecuali bila benar-benar diserbu, atau dalam bahaya yang demikian Gawat sehingga tidak dapat ditunda lagi.[3]
Kongres berwenang pula menghitung jumlah suara dan menetapkan presiden dan wakil presiden berdasarkan suara terbanyak. Kongres dapat menentukan Waktu untuk memilih para Pemilih, dan Hari kapan mereka akan memberikan Suara; Hari tersebut haruslah sama di seluruh A.S.[4]

           






[1] Nomensen Sinamo, Perbandingan Hukum Tata Negara, Jala Permata Perkasa, Jakarta, 2010, hal. 138.
[2] Konstitusi Amerika Serikat.
[3] Ibid.
[4] Pasal 2 ayat 1 konstitusi United Stated

analisis polis asuransi,


1    Pendahuluan

Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik:
1.      terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian,
2.     kerugian harus dibatasi,
3.      kerugian harus signifikan,
4.      rasio kerugian dapat terprediksi dan
5.      kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksiInsurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.


2.    Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

3.    Contoh polish asuransi jiwa ------ dengan nomor :
a.    Pada lembar pertama memuat:
1.    Nama polis: Polis asuransi jiwa
2.    No polis :
3.    Penanggung : 
4.    Pemegang Polis :
Pemegang Polis adalah orang yang akan membayar manfaat asuransi berkenaan dengan diri tertanggung atau para tertanggung berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana  tercantum didalam ringkasan polis,ketentuan umum polis,ketentuan khusus,ketentuan tambahan dan ketentuan lainnya(apabila diadakan) yang diletakkan atau dilampirkan pada polis ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis ini.Pemegang polis asuransi tidak selalu merupakan orang yang menjadi tertanggung atau orang yang akan menerima manfaat dari polis asuransi ini.
Jika subrogasi atau pengganti hak-hak ini bagi pihak yang berpiutang oleh seorang Pemegang polish atau juga disebut sebagai pihak ketiga, yang membayar kepada orang yang berpiutang dalam hal ini penangung atau (PT. Prudential Life Assurance) terjadi baik dengan  persetujuan atau demi undang-undang diatur dalam pasal 1400, 1402 dan 1403 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Diatur pula dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum dagang yang isinya suatu pertanggungan yang melebihi jumlah harga atau kepentingan yang sesungguhnya, hanyalah sah sampai jumlah tersebut. Akan tetapi pasal ini tidak berlaku bagi asuransi iwa.
Menurut pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan apabila orang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seseorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti kerugian. Jadi dari pasal ini dapat dilihat bahwaa pihak yang menjadi pemegang dari pada pertanggungan harus memiliki kepentingan disini pemegangan adalah ayah dari tertanggung jadi dapat dikatakan memiliki kepentingan.
5.    Tertanggung : -----, sesuai dengan ketentuan pasal 304 ayat 1o dan 3o KUHD.
6.    Tempat dan Tanggal berlaku nya polis Jakarta,20 April 2011
7.    Terdapat tanda tangan dari pejabat berwenang dan presiden direktur PT Prudential Life Assurance
b.    Lembar kedua memuat :
1.    Lembar kedua  memuat ringkasan polis sebagai berikut :
Nomor Polis :
Pemegang polis :
Asuransi Dasar: PRUlink assurance account
Tanggal Mulai Berlakunya Polis : 20 April 2011
Tanggal Acuan Pembayaran Premi : 20 April 2011
Mata Uang Polis : Rupiah
Premi berkala &
Top up Premi berkala (PRUsaver) : Rp.500.000.00
Premi berkala : Rp. 275,833.00
Top Up Premi Berkala (PRUsaver) : Rp. 224,167.00
Frekuensi Pembayaran : Bulanan
Top Up Premi Tunggal : Sesuai dengan keinginan pemegang polis sepanjang di dalam rentang yang telah disepakati.
Dalam lembar pertama ini telah memeuhi ketentuan yang terdapat didalam pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang antara lain polish harus memuat hari ditutupnya pertanggungan, nama si tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, saat mulai da berakhirnya bahaya bagi si penanggung, jumlah uang untuk mana diadakan pertanggungan, premi pertanggungan tersebut.
c.     Lembar ketiga memuat jenis tambahan dan ketentuan khusus yang tidak berlaku.
d.    Lembar ke empat memuat table manfaat asuransi jiwa :
1.    Biaya kamar dan akomodasinya,  waktunya maksimalnya 120 hari pertahun
2.    Biaya unit perawatan intensif, maksimal 30 hari pertahun
3.    Biaya kunjungan dokter umum, 1 kunjungan perhari
4.    Biaya kunjungan dokter spesialis, 1 kunjungan per hari
5.    Biaya tindakan, jenis kamar rumah sakit.
6.    Biaya aneka perawatan rumah sakit, maksimal 1 kali per ketidakmampuan.
7.    Biaya aneka perawatan oleh juru rawat setelah rawat inap.
8.    Biaya ambulan local
9.    Biaya perawatan sebelum rawat inap
10. Biaya perawatan setelah rawat inap
11. Manfaat rawat jalan.
e.    Penanggung tidak dapat diminta pertanggung jawabannya apabila seorang yang telah mempertanggungkan jiwanya, bunuh diri, atau dihukum mayi maka gugurlah pertanggungan itu. Berdasarkan ketentuan pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

oleh : Adelsia