Jumat, 17 Juni 2011

Naming, Blaming, Claiming

Dalam topik tentang hukum sebagai pengendali sosial, pernah disinggung tentang Hoefijzer Model (model tapal kuda) ala Schuyt untuk menyelesaikan suatu konflik. Dalam rangka penyelesaian konflik ini, ada rangkaian langkah-langkah menarik, yang kerap dibicarakan dalam sosiologi hukum. Proses ini adalah naming, blaming, claming. Sumber bacaan untuk ini dapat dilihat dalam tulisan William L. Felstiner, Richard L. Abel, dan Austin Sarat, "The Emergence and Transformation of Dispute" yang dimuat dalam Law and Society Review, vol. 15 no. 3-4 (1980-81).

Langkah pertama adalah naming (experience). Pada tahap ini pihak-pihak yang bertikai atau mereka yang diserahi tugas menyelesaikan konflik akan menetapkan peta persoalan, khususnya memastikan bahwa telah terjadi kesalahan / kerugian atas dasar pengalaman masing-masing. Dalam hukum acara pidana, kita mengenal tahap ini sebagai penyelidikan, yang biasanya berada dalam kewenangan Kepolisian. Dalam sosiologi, tahap naming ini bukannya tanpa referensi karena apa yang benar-salah atas perilaku itu didasarkan pada pengalaman (experience). Pengalamanlah yang mengajarkan pada kita tentang nilai-nilai yang benar-salah, baik-buruk, dsb. Latar belakang pengalaman yang berbeda akan berbuah pada hasil naming yang berbeda. Di sini akan diperoleh data/informasi tentang duduk persoalan (posisi kasusnya), siapa-siapa saja yang terlibat sebagai pihak, dan apa deskripsi hak dan kewajiban masing-masing.

Langkah berikutnya adalah blaming (reaction). Di sini pihak-pihak itu bereaksi menetapkan siapa yang biasanya (sesuai  pengalaman) seharusnya bertanggung jawab atas kesalahan tadi. Dalam hukum acara pidana, blaming biasanya terjadi dalam tahap penyidikan (penetapan siapa tersangka). Pada tahap ini akan diperoleh data/informasi tentang siapa yang telah melanggar kewajibannya, dan siapa yang dirugikan atas pelanggaran itu, termasuk apa kontribusi masing-masing atas kesalahan dan kerugian tadi.

Tahap ketiga adalah  claming (understanding and responsibility). Tahap ini adalah tahap untuk menentukan cara dan bentuk pertanggungjawaban yang diminta. Cara inilah yang pernah dibahas dalam topik pengendalian sosial. Teori Schuyt yang disinggung di atas sebenarnya mempersoalkan tentang claming. Dalam praktik, cara meminta pertanggungjawaban dan bentuk pertanggungjawaban yang diminta tidaklah tunggal. Pihak-pihak selalu mencari cara dan bentuk yang paling menguntungkan dirinya masing-masing. Pilihan hukum dan pilihan forum dilakukan dengan cara seperti orang berbelanja, sehingga disebut juga dengan istilah forum shopping. Dalam sosiologi hukum dapat ditunjukkan betapa masyarakat memiliki forum-forum sendiri untuk menyelesaikan konflik di antara mereka. Pengadilan jelas bukan satu-satunya pilihan itu.
Rumus Crime
Crime = Actus Reus + Mens Reo + Absence of a valid defense
Actus Reus à Guilty Act (dilihat dari perbuatannya salah atau tidak)
Mens Reo à Guilty Mind (sudah beralih ke orangnya tercela atau tidak)
Absence of a valid defense à Alasan penghapus pidana, contohnya Daluarsa
Naming : (biasanya dilakukan oleh Polisi)
·         Terjadi Sengketa
v  Bagaimana duduk perkaranya
v  Siapa-siapa yang terlibat
v  Apa hak dan kewajiban hukum masing-masing
v  Siapa yang sudah melaksanakan kewajiban itu dan siapa yang belum
Blaming :
·         Telah ditetapkan duduk perkara
v  Siapa diantara pihak-pihak itu yang dapat diminta pertanggungjawabannya
Claiming : (Biasanya dilakukan oleh Jaksa)
·         Telah ditetapkan duduk perkara dan pihak yang bertanggung jawab
v  Apa prosedur yang harus ditempuh, dan dimana
v  Perlukah melakukan Law/Forum Shopping
v  Perlukah melakukan Shopping Forum
Law Shopping à Choice of Law
Forum Shopping à Choice of Forum
Forum Shopping à Sudah memilih satu forum, tapi masih ada pilihan disitu, contohnya : Sudah memilih mediasi, lalu mau memilih siapa mediatornya, atau sudah memilih arbitrase, tinggal memilih siapa arbiternya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar